7 Pelanggar Prokes Disanksi Sosial dan Push Up

7 Pelanggar Prokes Disanksi Sosial dan Push Up

RK ONLINE - Operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dilaksanakan tim gabungan di jalan lintas Pasar Kepahiang, Rabu (14/10/2020). Saat berlangsung di simpang jalan Bengkulu, sedikitnya 7 warga pelanggar disiplin Prokes terjaring hingga diwajibkan menjalankan sanksi sosial dan push up. Pantauan RK di lokasi, operasi didukung personel TNI/Polri, Satpol PP, BPBD dan Dishub Kabupaten Kepahiang. Operasi juga dipimpiun langsung Plt. Bupati Kepahiang Netti Herawati, S.Sos, Dandim 0409 Rejang Lebong (RL) Letkol. Inf. Sigit P, SE dan Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP. "Hari ini (Rabu,red) operasi yustisi dilaksanakan secara besar - besaran di Kabupaten Kepahiang," singkat Dandim. Dalam kesempatan ini, Kapolres Suparman Kepahiang menerangkan sanksi yang diterapkan sesuai dengan Perbup Kepahiang nomor 25 dan 33 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru dimasa pandemi Covid-19. Yakni sanksi sosial, dengan mengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar Perbup dan membersihkan fasilitas umum. Sedangkan sanksi fisik adalah penerapan push up. "Tujuannya tidak lain ialah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan," jelas Suparman. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: