Disperkop UKM dan Bagian Ekonomi Kepahiang Akan Temui Pertamina
RK ONLINE - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperkop UKM) Kabupaten Kepahiang, Husni Thamrin, SE mengatakan, pihaknya sangat prihatin mengenai kondisi langkanya gas elpiji 3 Kilogram atau yang dikenal gas melon. Karena itulah menurut Husni Thamrin, pihaknya bersama Bagian Ekonomi Setkab Kepahiang akan menemui pihak pertamina. Ini dilakukan guna mencari solusi atas langkanya gas elpiji 3 Kilogram tersebut. "Kita sangat prihatin atas kelangkaan dan mahalnya gas elpiji 3 Kilogram. Besok (Kamis) kami bersama bagian ekonomi akan ke pertamina untuk cari tahu apa akar masalahnya," jelas Husni Thamrin, Rabu (14/10/2020). Kelangkaan gas elpiji 3 Kilogram di Kabupaten Kepahiang menjadi perhatian Forum Mahasiswa Kepahiang (Fomak). Dengan melakukan aksi mendatangi kantor Disperkop UKM dan DPRD Provinsi Kabupaten Kepahiang padi tadi. Bagaimana tidak, langkanya gas elpiji 3 Kilogram dan tingginya harga jual di tingkat eceran membuat sebagian masyarakat memilih menggunakan kayu bakar. "Kita harapkan penyaluran elpiji 3 Kilogram kembali normal dan semoga besok (Kamis) usai menemui pertamina, persoalan ini bisa terselesaikan," ujar Husni Tahmrin. Pewarta : Jimmy Mayhendra Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 DPRD Kepahiang Agendakan Rapat Paripurna Kepala Daerah Terpilih 10 Februari
- 2 PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!
- 3 Faktor Peralatan, Layanan KIR Gratis di Kepahiang Tak Berjalan
- 4 Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan di Kepahiang Paling Lambat Juli 2025 Ini
- 5 Tenaga Honorer Siap-Siap Rugi Jika Menolak PPPK Paruh Waktu, Begini Pesan KemenPANRB!
- 1 DPRD Kepahiang Agendakan Rapat Paripurna Kepala Daerah Terpilih 10 Februari
- 2 PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!
- 3 Faktor Peralatan, Layanan KIR Gratis di Kepahiang Tak Berjalan
- 4 Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan di Kepahiang Paling Lambat Juli 2025 Ini
- 5 Tenaga Honorer Siap-Siap Rugi Jika Menolak PPPK Paruh Waktu, Begini Pesan KemenPANRB!