Pesta Kawinan di Rumah Boleh, Syaratnya?
RK ONLINE - Di kalangan masyarakat khususnya mereka yang tengah mempersiapkan hajat perkawinan tengah gamang. Mau dilaksanakan, takut dibubarkan. Mau dibatalkan, undangan sudah tersebar luas. Menjawabnya, Kepala KUA Kecamatan Kepahiang Ridwan, S.Ag menjelaskan Kementerian Agama melalui Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam sudah menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19. Isinya, pesta kawinan bisa dilaksanakan dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes). "Awalnya selama pandemi tidak bisa melakukan akad nikah di rumah, harus di kantor KUA setempat. Sekarang kita sudah memasuki new normal, masyarakat bisa melangsungkan prosesi akad nikah di rumah dengan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan, yakni dengan menerapkan Prokes," papar Ridwan, Senin (12/10/2020). Diharapkan masyarakat dapat mematuhi semua aturan di atas, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masa new normal. "Selama pelaksanaan akad nikah baik di kantor KUA maupun di luar wajib mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan mengatur jarak. Kalau tidak mematuhi Prokes maka petugas wajib menolak ataupun belum melayani prosesi," tambah Ridwan. Disampaikan pula, pelayanan pendaftaran pernikahan saat ini dapat dilaksanakan secara online melalui Simkah Catin. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata
Sumber: