Tim Yustisi Kepahiang Gelar Razia Prokes di Pasar Ujung
RK ONLINE - Imbauan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dilanjutkan dengan razia. Razia dilaksanakan tim yustisi Kepahiang, Senin (12/10/2020) pagi di Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang. Tim yustisi yang beranggotakan TNI/Polri, Satpol PP, Dinas BPBD, Satgas Covid-19, Dishub menjaring semua yang tidak mematuhi Prokes. Alhamdulillahnya, dihari pertama razia Prokes oleh tim yustisi ini tidak ada satu pun masyarakat yang terjaring tidak mematuhi Prokes. "Hari ini kita melakukan Operasi Yustisi Prokes Covid-19. Tim terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dinas BPBD, Satgas Covid-19, dan Dishub. Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dalam mematuhi Prokes," kata Bambang salah seorang petugas Satgas Covid-19. Kegiatan ini, lanjut Bambang, akan terus berlangsung selama masa pandemi, sebab imbauan mengenai patuh protokol kesehatan harus terus dilakukan. "Kami akan terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi Prokes selama masa pandemi," ujarnya. Pantauan Radarkepahiang.Id di lapangan, banyak masyarakat yang berputar arah menghindari razia tim yustisi. Lantaran mereka tidak menggunakan masker saat ke luar rumah. Pewarta : Jimmy Mayhendra Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 DPRD Kepahiang Agendakan Rapat Paripurna Kepala Daerah Terpilih 10 Februari
- 2 PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!
- 3 Faktor Peralatan, Layanan KIR Gratis di Kepahiang Tak Berjalan
- 4 Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan di Kepahiang Paling Lambat Juli 2025 Ini
- 5 Tenaga Honorer Siap-Siap Rugi Jika Menolak PPPK Paruh Waktu, Begini Pesan KemenPANRB!
- 1 DPRD Kepahiang Agendakan Rapat Paripurna Kepala Daerah Terpilih 10 Februari
- 2 PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!
- 3 Faktor Peralatan, Layanan KIR Gratis di Kepahiang Tak Berjalan
- 4 Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan di Kepahiang Paling Lambat Juli 2025 Ini
- 5 Tenaga Honorer Siap-Siap Rugi Jika Menolak PPPK Paruh Waktu, Begini Pesan KemenPANRB!