Satgas Covid-19 Kepahiang Salurkan Bantuan Bagi Pasien Terkonfirmasi Positif
RK ONLINE - Bantuan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang diberikan kepada pasien Covid-19, baik itu yang masih diisolasi maupun pasien yang baru saja dinyatakan sembuh. Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik, Selasa (06/10/2020) siang menyampaikan, semua pasien yang terkonfirmasi akan dapat bantuan. "Hari ini kita lagi menyiapkan bantuan bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan akan langsung disalurkan," kata Taufik saat ditemui di kantor BPBD Kabupaten Kepahiang. Dijelaskan Taufik, di Kabupaten Kepahiang ada 44 pasien terkonfirmasi Covid-19 dan semuanya dipastikan mendapatkan bantuan bahan pokok. Bantuan ini akan diberikan ke beberapa kecamatan di Kabupaten Kepahiang yang masyarakatnya terkonfirmasi Covid-19. Diantaranya Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Bermani Ilir, Kecamatan Muara Kemumu, Kecamatan Kabawetan, serta Kecamatan Ujan Mas. "Sekali lagi saya sampaikan, bantuan akan dibagikan merata, pasien isolasi maupun yang sudah dinyatakan sembuh akan dapat. Bantuan ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tetap aktif dalam memberikan bantuan-bantuan terhadap pasien yang terkonfirmasi Covid-19, terkhususnya di Kabupaten Kepahiang." singkatnya. Pewarta : Jimmy Mayhendra Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 DPRD Kepahiang Agendakan Rapat Paripurna Kepala Daerah Terpilih 10 Februari
- 2 PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!
- 3 Faktor Peralatan, Layanan KIR Gratis di Kepahiang Tak Berjalan
- 4 Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan di Kepahiang Paling Lambat Juli 2025 Ini
- 5 Tenaga Honorer Siap-Siap Rugi Jika Menolak PPPK Paruh Waktu, Begini Pesan KemenPANRB!
- 1 DPRD Kepahiang Agendakan Rapat Paripurna Kepala Daerah Terpilih 10 Februari
- 2 PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!
- 3 Faktor Peralatan, Layanan KIR Gratis di Kepahiang Tak Berjalan
- 4 Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan di Kepahiang Paling Lambat Juli 2025 Ini
- 5 Tenaga Honorer Siap-Siap Rugi Jika Menolak PPPK Paruh Waktu, Begini Pesan KemenPANRB!