Camat Ujan Mas, Sofian : Masih Ada Masyarakat Masa Bodoh Protokol Kesehatan

Camat Ujan Mas, Sofian : Masih Ada Masyarakat Masa Bodoh Protokol Kesehatan

RK ONLINE - Tingkat kesadaran masyarakat tentang mematuhi Protokol Kesehatan harus ditingkatkan. Karena hanya dengan bersama - sama Covid-19 bisa diputuskan mata rantai penyebarannya. Namun di Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu masih ada masyarakatnya yang tidak mematuhi Prokes dan terkesan masa bodoh. Ini disampaikan Camat Ujan Mas, Sofian Amsah, SH, Kamis (01/10/2020) kepada wartawan Radarkepahiang.Id saat diwawancarai di kantornya. Dikatakannya, masyarakat Ujan Mas sudah 75 persen diantaranya sadar dan mematuhi protokol kesehatan. Terlihat dari sudah banyak masyarakat yang menggunakan masker setiap kali bepergian. Tetapi ada juga yang masih melanggar. Sofian merasa, peraturan yang ada saat ini kurang menekan, sehingga masyarakat merasa enteng dan masih banyak yang melanggar. Oleh karena itu dia meniali diberlakukan Perbup dan Perda yang secara khusus mengatur masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan memang harus diterapkan. "Peraturan-peraturan yang ada saat ini terasa belum terlalu mengikat, jadi masih ada masyarakat masa bodoh protokol kesehatan. Contohnya saja akhir-akhir ini banyak yang melaksanakan pesta dan berkerumun di tempat keramaian. Nah ini kan artinya tidak mematuhi protokol kesehatan, yang mana dalam peraturannya kita harus menjaga jarak," sampainya. Melalui Perbup dan Pergub yang ada, lanjut Sofian, kedepannya bisa semakin menekan masyarakat agar semua lebih sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan demi kepentingan bersama. "Sosialisasi sudah pernah diberlakukan diberbagai desa di Kecamatan Ujan Mas, namun karena masyarakat yang masih merasa biasa-biasa saja hal ini jadi dirasa percuma," paparnya. "Saat diberlakukannya aturan tentang protokol kesehatan nanti, ada denda bahkan tahan saja yang mereka yang melanggar. Saya yakin hal ini akan membuat masyarakat semakin sadar," pungkasnya. Pewarta : Jimmy Mayhendra Editor     : Candra Hadinata

Sumber: