Pegawai Pengadilan Agama Kepahiang Dirapid Test

Pegawai Pengadilan Agama Kepahiang Dirapid Test

RK ONLINE - Menurunkan tim treacing, Selasa (29/09/2020) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang kembali melakukan rapid test massal. Kali ini, dilatar belakangi adanya kontak dengan salah satu pegawai Dinkes Kepahiang yang dinyatakan positif Covid-19, sebanyak 23 pegawai Pengadilan Agama (PA) Kepahiang menjalani rapid test. Untungnya dari jumlah tersebut, tidak ada satupun pegawai menunjukan hasil yang reaktif. Informasi diperoleh RK, awalnya dari puluhan pegawai PA, salah satunya merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong (RL). Karena bekerja di kantor yang berdekatan, pegawai PA ini selalu berangkat kerja bersama dengan ME, salah satu pegawai Dinkes Kabupaten Kepahiang yang juga tinggal di Kabupaten RL. Karena dinilai sudah melakukan kontak erat, Dinkes akhirnya memutuskan untuk melakukan treacing menggunakan alat rapid test. "Kontaknya erat sekali maka dari itu, untuk mengantisipasi kemungkinan buruk yang dapat terjadi, akhirnya 23 pegawai PA kami rapid semua," terang Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P3) Dinkes Kabupaten Kepahiang Wisnu Irawan, S.Kep, MM. "Rapid berbeda dengan Swab. Kalau rapid hasilnya bisa langsung diketahui. Tapi kalau Swab harus melalui pemeriksaan laboratorium dan itu akan memakan waktu yang cukup lama," beber Wisnu. Meskipun tidak ada hasil yang mengarah kepada Covid, pegawai PA ini tetap akan dalam pengawasan mereka. Jika suatu saat ditemukan yang memiliki gejala, tidak menutup kemungkinan menurutnya Dinkes akan menurunkan tim untuk melakukan pengambilan sampel Swab. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: