Distributor Jual LPG di Atas HET, Disdag Kepahiang Tidak Bisa Lakukan Penindakan
RK ONLINE - Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang hanya bisa mengingatkan pengkalan menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi, atau gas melon sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.800/tabung. Selebihnya, termasuk penindakan tak bisa dilakukan daerah. Dasarnya, Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran BBM, bahan bakar gas dan LPG merupakan kewenangan pemerintah provinsi. "Kita hanya mengimbau agar pangkalan dan agen menjual Gas LPG sesuai dengan HET, menindak tegas maupun menertibkan bukan wewenang kita. Karena berdasarkan Permen ESDM itu kewenangan pihak pemerintah provinsi. Daerah hanya ikut jika monitoring, mendapatkan salinan laporan distribusi dari agen saja," jelas Kepala Disdagkop UKM Kepahiang, Husni Tamrin. Dikatakan, pada Raperda tentang pengawasan dan pendistribusian yang diwacanakan sebagai dasar hukum untuk memantau langsung pendistribusian gas LPG 3 Kg sebagai upaya meminimalisir kelangkaan gas elpiji sulit dilakukan, karena batasan kewenangan. "Beberapa kali rapat soal Gas LPG 3Kg ini malah kami berharap subsidinya dicabut. Alasannya, saat kelangkaan gas LPG 3 Kg bersubsidi di Kepahiang masyarakat ngadu ke kita, masyarakat bahkan membeli di warung dengan harga Rp 25ribu/tabung artinya masyarakat tidak menikmati subsidi kalau beli gas LPG di warung, di agen dan pangkalan tidak mereka dapatkan, karena batasan kewenangan pula Raperda pengawasan dan pendistribusian gas LPG 3Kg di daerah kita sulit diajukan," papar Husni. Di Kabupaten Kepahiang hanya ada 2 agen Elpiji 3 Kg PT. Pertaminia yakni PT. Mitranda Kerotama Abadi dan PT. Meriani Betuah Sejahtera dengan rata-rata pendistribusian gas elpiji setiap bulannya mencapai 62.160 tabung. "Agen juga memiliki pangkalan yang mendistribusikan gas elpiji ini, seperti apa MoU nya kita tidak tahu. Kalaupun ada agen dan pangkalan yang menjual diatas HET tentu akan kita koordinasikan ke Provinsi," tutup Husni. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Jangan Khawatir, Kini KTP dan KIA Bisa Gantikan Kartu BPJS Kesehatan
- 2 Ini Rincian Jumlah Soal Tes SKD CPNS 2024 dan Ketentuan Syarat Passing Grade
- 3 Simak dan Catat, Ini Cara Cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024
- 4 Dampak Mati Lampu, Masyarakat Kepahiang Ngeluh Jaringan Internet Susah!
- 5 Sudah 2 Hari Menghilang, Warga Kelurahan Pensiunan Tak Kunjung Pulang
- 1 Jangan Khawatir, Kini KTP dan KIA Bisa Gantikan Kartu BPJS Kesehatan
- 2 Ini Rincian Jumlah Soal Tes SKD CPNS 2024 dan Ketentuan Syarat Passing Grade
- 3 Simak dan Catat, Ini Cara Cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024
- 4 Dampak Mati Lampu, Masyarakat Kepahiang Ngeluh Jaringan Internet Susah!
- 5 Sudah 2 Hari Menghilang, Warga Kelurahan Pensiunan Tak Kunjung Pulang