Distributor Terjaring Razia Bawa 40 Tabung Gas Melon Kosong

Distributor Terjaring Razia Bawa 40 Tabung Gas Melon Kosong

RK ONLINE - Perjalanan MK (37), warga Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang menuju Kota Bengkulu dihentikan oleh tim gabungan Polres Kepahiang, Rabu (23/09/2020) sekitar pukul 09.15 WIB. Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai distributor gas elpiji itu awalnya terjaring operasi yustisi aparat Polres Kepahiang, terkait dengan pengamanan tahapan penetapan pasangan calon Pemilu 2020. Saat kendaraannya Toyota Avanza Nopol BD 1226 GA diperiksa, aparat malah menemukan 40 tabung gas melon atau gas 3 Kg ditutupi terpal dan beberapa keping kardus. Tidak bisa menjelaskan detil barang bawakannya, aparat membawa MK ke Mapolres Kepahiang. "Yang bersangkutan sementara diamankan terlebih dahulu untuk pemeriksaan," terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP. Dijelaskan langkah yang diambil sebagai salah satu antisipasi, terjadinya penimbunan gas melon. Terlebih belakangan ini, gas melon mulai langka di pasaran. Kasat Reskrim AKP. Umar Fatah, SH, MH melalui Kanit Tipiter Ipda. Nurman, SH menambahkan, dari hasil pemeriksaan tabung gas di dalam kendaraan MK dalam kondisi kosong dan belum berisi. "Distributor gas bersubsidi, tentu harus ada izin atau surat yang menyatakan legalitasnya," demikian Nurman. Sejauh ini, belum diketahui pasti apa yang dilakukan MK merupakan tindakan melawan hukum atau tidak. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: