Lanjutan Dugaan Tipikor, Lahan Kantor Camat TK Dibeli Atas Usulan Dewan

Lanjutan Dugaan Tipikor, Lahan Kantor Camat TK Dibeli Atas Usulan Dewan

RK ONLINE - Sesuai dengan jadwal yang ditentukan, Senin (21/09/2020) penyidik Kejari Kepahiang menghadirkan 4 saksi dari kalangan pejabat. Yakni, mantan Sekkab Kepahiang Hazairin A Kadir, Sekkab Rejang Lebong RA. Deni, Kadis P3A P2KB Dr. Feriyandi dan Eko Saputra selaku Kabag Hukum Setkab Kepahiang. Keterangan saksi di atas diperlukan, lantaran sebelumnya ikut membahas dugaan Tipikor pengadaan lahan kantor camat Tebat Karai (TK) bersama Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang 2015. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH. MH dan Kasi Intel Arya Marsepa, SH mengungkapkan, keempat saksi diperiksa 1 jam lebih dengan total 11 pertanyaan dilayangkan. "Saksi membenarkan proses pembahasan penganggaran berupa KUA PPS, setelah adanya usulan dari salah satu anggota dewan (tahun 2015, red) agar dilakukan pembelian terhadap lahan Kantor Camat Tebat Karai. Kemudian usulan tersebut diakomodir, dijadikan catatan dalam kesepakatan untuk persetujuan penetapan KUA PPAS," ungkap Riky. Dijelaskan, ketika itu eksekutif mengusulkan anggaran untuk pembelian lahan dan tidak menyebutkan lahan apa yang akan dibeli. Hingga mengerucut kepada pembelian lahan kantor camat, lantaran adanya usulan dari salah satu anggota dewan. "Kalau dari usulan eksekutif belum ada sifatnya yang spesifik untuk beli lahan kantor camat. Dengan adanya usulan itulah sehingga dibahas dan disetujui dalam KUPPAS untuk pembelian lahan kantor camat," pungkas Riky. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: