Ini Kabupaten Yang Membentuk Satgas Covid Hingga Tingkat Desa/Kelurahan

Ini Kabupaten Yang Membentuk Satgas Covid Hingga Tingkat Desa/Kelurahan

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan membentuk ulang Satgas Penanganan dan Pencegahan Covid-19. Itu menyusul Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 440/518/SJ tertanggal 17 September 2020. Tak hanya Satgas Kabupaten, Pemkab Lebong juga akan membentuk Satgas hingga tingkat desa/kelurahan. Kepala BPBD Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si mengatakan, dari SE tersebut pemerintah daerah harus membentuk Satgas Covid-19 selamat-lambatnya 30 September 2020 mendatang. "Rencananya dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan rapat menindaklnjuti SE Mendagri tersebut. Tapi, kami masih menunggu selesainya Perbub mengenai disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang saat ini tengah dalam proses penyusunan," kata pria yang akrab disapa Rozi ini, Senin (21/09/2020). Ditambahkannya, Satgas juga diminta untuk dibentuk hingga tingkat kecamatan, desa dan kelurahan sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah. Tugas Satgas ini antara lain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah. Kemudian menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah. Serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. "SE Mendagri ini merupakan turunan Perpres (Peraturan Presiden, red) Nomor 82 tahun 2020 tentang Penanganan Virus Corona Disease dan Pemulihan Ekonomi Nasional," demikian Rozi. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: