Gedung Baru untuk Kejaksaan RL Sudah Patah Tiang Penyanggah Atas

Gedung Baru untuk Kejaksaan RL Sudah Patah Tiang Penyanggah Atas

RK ONLINE - Bangunan baru di Simpang Nangka yang rencana awalnya dibangun untuk Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, ternyata sudah patah tiang penyanggah atas. Dibangun 2018 lalu, sejauh ini bangunan yang belum ditempati itu diketahui juga sudah ada kerusakan-kerusakan lainnya. Kondisi bangunan yang dibangun menggunakan uang masyarakat Rejang Lebong tersebut terus jadi sorotan DPRD Kabupaten Rejang Lebong. "Kondisinya terbengkalai, sudah ada beberapa bagian bangunan yang rusak. Kemudian lingkungannya pun sudah penuh dengan semak belukar. Kita prihatin, jelas kita prihatin. Karena gedung itu dibangun pakai uang masyarakat," tegas Ketua Komisi III DPRD Rejang Lebong, M. Ali ST, Kamis (17/09/2020). Jadi, lanjut Ali, jika bangunan ini belum ada serah terima maka bangunan tersebut harusnya masih tangung jawab pihak kontraktor dan dinas terkait untuk memperbaikinya. Ali mengatakan, ditenggarai bangunan yang dibangun untuk Kejaksaan Negeri Rejang Lebong tersebut kurang kokoh. Ini tergambar dari bagian gedung yakni tiang penyanggah atas yang saat ini sudah patah. "Dibangun 2018 dan ini baru 2020 yang artinya baru 2 tahun, masa tiang penyanggah di atas banguan sudah patah. Dugaan kami, kekuatan bangunan dan mutu kurang baik. Masa tiang penyanggah di atas atap patah di tengah," ujar Ali. Jika kondisi bangunan tidak segera diperbaiki, maka akan muncul kembali bagian banguan lain yang rusak. Sementara untuk membangun bangunan tersebut menelan anggaran miliar uang masyarakat Rejang Lebong. "Jangan dibiarkan hancur begitu saja, kita minta kepada dinas terkait untuk dapat memperbaiki gedung kejaksaan yang belum ditempati itu. Ya sangat miris melihatnya, rusak sebelum ditempati. Jangan terkesan mubazir," kata Ali. "Kalau dalam minggu ini tidak juga diperbaiki kita menyurati dinas terkait. Kita akan mempertanyakan terkait terbengkalainya gedung-gedung yang dibangun menggunakan uang rakyat. Kita juga akan tanyakan apa alasan bangunan yang sudah dibagun tersebut belum juga ditempati sesuai rencan awal," pungkas Ali. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: