Retribusi Masuk Objek Wisata di Lebong Naik
RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Perda itu merupakan revisi dari Perda nomor 10 tahun 2012. Dampaknya, biaya masuk ke objek-objek wisata di Kabupaten Lebong dipastikan naik dari sebelumnya. Sesuai Perda terbaru, masyarakat dewasa akan dikenakan retribusi sebesar Rp 5 ribu per orang sementara anak-anak dikenakan Rp 2 riu per orang. Dari sebelumnya Rp 2 ribu untuk orang dewasa dan Rp 1 ribu untuk anak-anak sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2012. Tidak hanya itu, retribusi bagi kendaraan yang masuk kawasan wisata juga mengalami kenaikan. Untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp 2 ribu menjadi Rp 5 ribu sementara untuk kendaraan roda dua dari Rp 1 ribu naik menjadi Rp 5 ribu. Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong, Ir. Eddy Ramlan, M.Si menyampaikan, kenaikan retribusi tempat rekreasi dan olahraga memang sudah dianggap wajar. Mengingat untuk tarif lama sudah dianggap tidak relefan lagi. "Sekarang objek wisata sudah dibuka kembali mengingat Lebong sudah menerapkan new normal," kata Eddy, Selasa (16/09/2020). Namun lanjut Eddy, penerapan Perda 1 tahun 2020 itu belum akan diterapkan diseluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Lebong. Mengingat kondisi perekonomian masyarakat yang belum stabil akibat pandemi covid-19. "Besaran kenaikan tarif ini akan kami sampaikan kepada pengelola objek wisata dan olahraga," lanjutnya. Dengan diberlakukannya Perda terbaru ini, ia berharap bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tempat-tempat rekreasi maupun sarana olahraga yang dimiliki Pemkab Lebong. Tentunya dengan kenaikan ini kedepan akan diikuti dengan perbaikan fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung. "Jadi bukan untuk pribadi. Kenaikan retribusi ini untuk menunjang peningkatan PAD," singkat Eddy. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Ini 2 Agenda Penting DPRD Kepahiang Usai Tahun Baru 2025!
- 2 SIMAK! Begini Pengakuan Mahasiswi yang Nyambi Jadi Mucikari
- 3 Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya
- 4 Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!
- 5 Rencana Pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang Tertunda
- 1 Ini 2 Agenda Penting DPRD Kepahiang Usai Tahun Baru 2025!
- 2 SIMAK! Begini Pengakuan Mahasiswi yang Nyambi Jadi Mucikari
- 3 Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya
- 4 Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!
- 5 Rencana Pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang Tertunda