Tamu Luar Daerah Bakal Dilarang Hadiri Pesta Pernikahan

Tamu Luar Daerah Bakal Dilarang Hadiri Pesta Pernikahan

RK ONLINE - Sejak diterapkan status new normal 1 Juli 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong sudah mengizinkan masyarakat untuk menggelar acara keramaian. salah satunya adalah pesta pernikahan. Namun teranyar Pemkab Lebong mewacanakan larangan bagi masyarakat luar daerah untuk hadir dalam acara peseta pernikahan di Lebong. Terlebih bagi masyarakat yang berasal dari zona merah penyebaran Covid-19. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menyampaikan, Satgas Covid-19 saat ini tengah menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19. Dalam rancangan Perbup tersebut, diwacanakan adanya larangan mengundang tamu dari luar daerah dalam acara hajatan, terutama daerah dengan status zona merah. "Itu baru sebatas rencana. Nanti dilihat dulu tingkat urgensinya. Kalau memang itu dirasa perlu nanti kita masukan dalam Perbup. Jika memang yang diundang itu keluarga inti, mungkin kami meminta lampiran rapid testnya," kata Mustarani, Selasa (08/09/2020). Yang terpenting, lanjut Mustarani, saat ini masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan dalam menjalankan tatanan kehidupan baru. Salah satunya yaitu dengan menggunkaan masker saat beraktifitas diluar rumah. "Dalam Perbup ini nantinya juga akan mengatur sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan," demikian Mustarani. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: