Arak-arakan Bapaslon Daftar ke KPU Bisa Berujung Pidana

Arak-arakan Bapaslon Daftar ke KPU Bisa Berujung Pidana

RK ONLINE - Menjelang hari H pencoblosan 9 Desember 2020, berbagai tahapan diikuti Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah termasuk datang ke KPU mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah. Tahapan ini mendapat sorotan Kemendagri yang memberikan teguran tertulis khususnya bagi Bapaslon petahana. Lantaran banyak massa yang ikut hadir dan melakukan arak-arakan. Hal ini juga disesalkan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Divisi Pengawasan Pemilu, Fatimah Siregar menerangkan, banyak yang diduga abai terhadap protokol kesehatan. Bahkan diantara mereka membawa arak-arakan massa saat pendaftaran ke KPU. Padahal, saat ini kasus positif Covid-19 di Provinsi Bengkulu terus meningkat dan akan mudah menyebar bila masyarakat berkerumun. "Kami tentu mewanti-wanti agar klaster dari Pilkada jangan sampai terjadi," kata Fatimah, Selasa (08/09/2020). "Terkait bakal pasangan calon kepala daerah yang membawa arak-arakan massa saat pendaftaran peserta Pilkada, itu dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana. Padahal kami itu dari pihak Bawaslu sudah mengingatkan supaya tidak mengumpulkan massa. Dalam mekanisme pemberian sanksi administratif, kami Bawaslu berkoordinasi dengan KPU. Karena penjatuhan sanksi administratif ini sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 11 dan sebagainya," sambung Fatimah. Dirinya menjelaskan, dalam hal pemberian sanksi Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi ke KPU. Selanjutnya, KPU berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu terkait penerapan sanksi hingga pidana yang akan dijatuhkan terhadap Bapaslon yang melanggar protokol Covid-19. "Bawaslu ini punya kewenangan untuk meneruskan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur di luar undang-undang pemilihan. Misalnya, melalui ketentuan dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah atau undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," terang Fatimah. Untuk di Provinsi Bengkulu, Fatimah mengungkapkan, Kemendagri memberikan teguran tertulis kepada tiga kepala daerah yang kembali maju sebagai Bapaslon Kepala Daerah. Antara lain Gubernur Bengkulu, Dr. Rohidin Mersyah, Bupati Kepahiang Dr. Hidayatullah Sjahid dan Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi. "Kita sudah baca beritanya, memang Dirjen Otda Kemendagri sangat menyesalkan hal ini (Arak-arakan). Karena sebelum hari H pendaftaran itu beberapa kepala daerah itu sudah diberi teguran keras oleh Mendagri Tito Karnavian. Hal ini pun sudah diingatkan ketika pak Mendagri Tito Karnavian melakukan kunjungan kerjanya di Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu," demikian Fatimah. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: