Izin Usaha Pelayanan Kesehatan Habis, Diperpanjang Otomatis Setahun

Izin Usaha Pelayanan Kesehatan Habis, Diperpanjang Otomatis Setahun

RK ONLINE - Informasi bagi pelaku usaha yang izinnya sudah habis di tahun 2020, maka secara otomatis diperpanjang selama 1 tahun. Ini berlaku untuk rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan dan unit transfusi darah. Kebijakan perpanjangan sesuai dengan Surat Edaran nomor HK. 02. 01/Menkes/ 455/ 2020 tentang perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dan penetapan rumah sakit pendidikan, pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dikonfirmasi, Selasa (25/08/2020) Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang, Dedi Mulyadi, S. HUT mengatakan, SE yang diterima tertanggal 29 Juli akan diberlakukan. "Ketika izinnya habis tahun 2020 (sejak adanya wabah Covid, red), secara otomatis akan diperpanjang selama 1 tahun. Tapi adanya syarat yang harus dilengkapi, tidak serta - merta langsung diperpanjang," kata Dedi. Syaratnya, dalam SE point 3 disebutkan, rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang izin penyelenggaraan/operasionalnya telah habis masa berlakunya dan yang telah mengajukan permohonan izin penyelenggaraan/operasional kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah, wajib membuat pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional fasilitas pelayanan kesehatan. "Surat pernyataan akan dipergunakan untuk atau sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS kesehatan, badan usaha atau lembaga lain. Misal izinnya sudah habis dan mengajukan izin, kita nantinya akan kita jelasnya mekanismenya," jelas Dedi. Perpanjangan izin yang menjadi kebijakan pemerintah, untuk memanggulangi wabah Covid 19 dengan cara mengurangi tatap muka serta pelayanan perizinan langsung kepada masyarakat. Ketika Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid 19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah pelayanan perizinan akan kembali normal. "Izin rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah, perpanjangan silakan diajukan dengan kita selanjutnya akan dibuat surat pernyataan. Sehingga operasional tidak terganggu baik dalam pelayanan maupun dalam proses klaim ke BPJS kesehatan," demikian Dedi. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: