Rejang Lebong Ngotot Geser Tabat dan Miliki RSUD Jalur II

Rejang Lebong Ngotot Geser Tabat dan Miliki RSUD Jalur II

RK ONLINE - Rabu (05/08/2020), sesuai jadwal rapat pembahasan tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Kepahiang-Rejang Lebong dipimpin langsung Dirjen Bina administrasi wilayah Kemendagri secara virtual. Ikut dilibatkan, Pemprov Bengkulu, Kanwil Bengkulu serta utusan kedua kabupaten. Kesimpulannya, Pemkab Rejang Lebong tetap pada pendiriannya menginginkan pergeseran Tabat masuk ke wilayah Kabupaten Kepahiang. Jelas pula, Pemkab Rejang Lebong menginginkan wilayahnya meluas hingga areal RSUD Jalur II di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang masuk ke dalam bagian Kabupaten Rejang Lebong. Padahal sudah jelas sebelumnya, antar dua kabupaten sudah bersepakat melakukan penyelesaian dengan hasil pemanfaatan diambil alih Pemkab RL tanpa mempengaruhi sedikitpun persoalan Tabat. Usai pertemuan, Sekkab Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM menerangkan Pemkab Kepahiang juga tetap pada putusan awal. Tentunya tetap mempedomani batas wilayah sesuai UU nomor 39 terkait pemekaran. "Mereka (Rejang Lebong, red) masih menginginkan (RSUD Jalur II,red), tapi kita sudah sepakat untuk pemanfaatannya. Dengan segala fakta yang ada tidak mungkin Mendagri mengabulkannya, karena hanya minta kejelasan saja. Jangan sampai ada permasalahan lagi di kemudian hari," jelas Zamzami. Terlebih lanjutnya, terkait RSUD Jalur II sudah ada kesepakatan antar dua kabupaten yang mengikat. "RL bisa memanfaatkan RSUD Jalur II, dengan melakukan pengurusan surat izin ke Kabupaten Kepahiang. Soal RSUD II jalur tidak perlu dipermasalahkan lagi, sekarang hanya penegasan saja," sampai Zamzami. Lebih meyakinkan dengan kondisi yang ada, diagendakan Mendagri akan turun ke langsung. Terutama di perbatasan TK 14 - TK 15 Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu. "Turunnya Mendagri ke Rejang Lebong hanya ingin memastikan tapal batas saja menjelang diterbitkan SK mendagri soal tapal batas Kepahiang - Rejang Lebong," demikian Zamzami. Pewarta : Efran Antoni  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: