Denda Tunggakan Iuran PDAM di Rejang Lebong Akan Dihapus

Denda Tunggakan Iuran PDAM di Rejang Lebong Akan Dihapus

RK ONLINE - Jika terealisasi, para pelanggan PDAM Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu khususnya yang kini tercatat masih menunggak iuran bisa sedikit bernafas lega. Lantaran ada wanaca dari pihak PDAM Kabupaten Rejang Lebong untuk menghapus denda tunggakan iuran. Tapi rencana ini masih butuh persetujuan Pemkab Rejang Lebong untuk mewujudkannya. Seperti disampaikan Direktur PDAM Kabupaten Rejang Lebong, Orin Retnowati, ST, MT, Rabu (05/08/2020). "Pelanggan PDAM sangat sulit sekali melakukan pelunasan tunggakan. Karena itulah kita rencananya akan menghapus denda tunggakan guna meringankan beban pelanggan yang menunggak," katanya. "Sehingga kedepannya tidak ada lagi pelanggan yang menunggak. Kita pun dari PDAM bisa menerapkan aturan tidak ada lagi pelanggan yang telat bayar iuran, apalagi sampai menunggak. Rencana ini sedang kita ajukan ke Pemkab Rejang Lebong," sambung Orin. Dengan dihapuskannya denda tunggakan, lanjut Orin, maka tidak ada lagi alasan bagi pelanggan PDAM yang menunggak untuk tidak melunasi tunggakan iuran mereka. Lantaran selama ini, pelanggan mengeluhkan denda tunggakan yang dinilai memberatkan. "Denda tunggakan akan kita hapuskan. Kalau ini terealisasi, maka kewajiban membayarkan tunggakan wajib dilakukan pelanggan yang menunggak," tegas Orin. Menurut Orin, inisiatif pihaknya ingin menghapuskan denda tunggakan tidak lepas dari banyaknya keluhan pelanggan PDAM terhadap denda tunggakan yang dinilai memberatkan. "Rencana ini, memang inisiatif kita guna meringankan beban pelanggan yang menunggak. Kalau denda kita hapuskan, kan tidak ada alasan lagi mereka tidak membayar tunggakan. Karena yang selama ini menjadi keluhan mereka (Denda, red) sudah kita hapuskan," paparnya. Orin menambahkan, usulan pihaknya ini diharapkan bisa diakomodir oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Ini ditujukan agar tidak semakin membengkaknya tunggakan pelanggan PDAM yang selama ini berdalih kesulitan mebayar tunggakan karena disertai denda. Pewarta : Rahyadi Gultom  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: