Laporan di Polres Dicabut, Kasus Penyiraman Air Cabai Tetap Lanjut di Inspektorat

Laporan di Polres Dicabut, Kasus Penyiraman Air Cabai Tetap Lanjut di Inspektorat

RK ONLINE - Insiden penyiraman air cabai yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong berinisial EW terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), Ria Puspita, S.IP berujung damai. Bahkan laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilayangkan oleh Ria pun sudah dicabut. Sehingga proses hukum atas kasus tersebut dihentikan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebong. Kesepakatan musyawarah dan mufakat tersebut dilakukan kedua belah pihak di Mapolres Lebong, Selasa (21/07/2020). Setelah malam sebelumnya, baik Ria maupun EW telah sama-sama setuju untuk tidak meneruskan kembali permasalahan yang terjadi di antara keduanya. Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Didik Mujiyanto, SH, MH melalui Kanit Pidum, Ipda Albeth Salomo Sinulaki memastikan kasus dugaan penganiayaan terhadap pelapor berinisial Ri tidak akan dilanjutkan. "Terkait laporan yang kami terima dan dilakukan proses penyelidikannya oleh Unit Pidum mengenai kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh saudari EW kepada Ri. Keduanya telah sepakat untuk berdamai," ujar Kanit, Rabu (22/07/2020). Baca berita terkait : Kadis Penyiram Air Cabai Lapor Balik Korban Atas Dugaan Perselingkuhan dengan Suaminya Dia mengatakan, untuk melengkapi berkas penyelesaian perkara, pihaknya meminta kedua belah pihak agar datang ke Mapolres Lebong dan melakukan perdamaian di Mapolres. Sehingga, bisa didokumentasikan sebagai bukti bahwa keduanya telah sepakat damai. "Kesepakatan damai kami terima demi kebaikan antara kedua belah pihak," singkatnya. Terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong, H. Mutarani Abidin, SH, M.Si memastikan pemeriksaan terkait dugaan disiplin PNS oleh Inspektorat masih akan terus berlanjut. "Inspektorat masih memanggil kedua belah pihak. Informasinya ada yang belum hadir saat dipanggil sehingga pemanggilan ulang masih akan dijadwalkan. Kita lihat dulu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat. Apakah masuk pelanggaran ringan atau sedang," sampai Mustarani. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: