Dinilai Cacat Hukum, Pergantian Perangkat Desa Cinta Mandi Diminta Dianulir
RK ONLINE - Selasa (21/07/2020), Komisi I DPRD Kepahiang menggelar rapat dengar pendapat melibatkan Camat Bermani Ilir, Bagian Pemerintahan hingga sejumlah pihak lainnya. Bahasannya, terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Cinta Mandi yang dinilai cacat hukum. Dalam kesempatan ini, Camat Bermani Ilir Hermansyah T, S.Sos menjelaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ataupun koordinasi tertulis dari pemerintah desa terkait pemberhentian perangkat desa. Dia sependapat, SK pengangkatan perangkat desa baru cacat hukum, lantaran statusnya merupakan BPD aktif. "Kalaulah ada surat pengunduran diri, tentunya harus diproses dulu oleh Pemkab, mengingat BPD ini di SK kan oleh bupati. Kita juga menilai, SK pengangkatan ini cacat hukum. Setelah hearing ini, kami akan memanggil Kades Cinta Mandi untuk membatalkan SK pengangkatan perangkat desa baru," jelas Herman. Dalam proses pemecatan atau pergantian perangkat desa yang dilakukan Kades, harus memperhatikan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Kades mempunyai wewenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, hanya saja sejumlah aturan yang tertuang baik dalam Permendagri maupun aturan lainnya harus dijalankan dengan baik. Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menjelaskan, dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 disebutkan proses pemberhentian yang dilakukan Kades terhadap perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat. Dasarnya proses pergantian antara lain, meninggal dunia, permintaan sendiri dan diperhentikan. "Diberhentikan masih banyak lagi ketentuannya, diantaranya usia genap 60 tahun, terpidana, tidak lagi penuhi syarat selaku perangkat desa dan sejumlah ketentuan lainnya. Seluruh yang diatur dalam Permendagri harus dijalankan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Iwan. Setelah berkonsultasi dengan camat, di situlah camat akan memberikan rekomendasi, apakah seluruh persyaratan telah terpenuhi atau tidak. Jelasnya baik syarat terpenuhi dan proses pergantian perangkat desa dilakukan ataupun syarat tidak terpenuhi dan proses pergantian tidak dilakukan harus mendapatkan rekomendasi dari camat. "Setuju atau tidak, penuhi syarat atau tidak camat dengan pergantian yang dilakukan harus menerbitkan rekomendasi yang bisa menjadi dasar Kades melakukan proses lanjutan," sampai Iwan. Dirinya merasa dalam aturan yang telahj dibuat pemerintah sudah cukup jelas dan silakan saja dijadikan acuan dalam menjalankan roda di pemerintahan desa. "Aturannya sudah tersedia, tinggal lagi dalam proses pergantian perangkat desa sudah dijalankan dengan baik atau tidak," demikian Iwan. Dalam pertemuan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepahiang, Ansori meminta SK pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dibatalkan. "Sampai saat ini juga status BPD yang sebelumnya mengundurkan diri, belum diproses Pemkab. Mereka ini menggantikan perangkat desa yang diberhentikan tanpa dasar dan alasan yang jelas. Harapan kita SK dibatalkan," jelas Ansori. Pewarta : Reka/Efran Editor : Candra Hadinata
Sumber: