RSUD Jalur II Tanpa Izin Tenaga Kesehatan
RK ONLINE - Sejauh ini Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang, belum memproses penerbitan izin Tenaga Kesehatan yang bertugas di RSUD jalur II Kecamatan Merigi. Alasannya, Pemkab Rejang Lebong (RL) belum juga menyerahkan kelengkapan berkas. Dikonfirmasi, Minggu (12/07/2020) Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Dedi Mulyadi, S. Hut menerangkan, pihaknya baru sebatas memproses izin IMB saja. Tak ada pemrosesan izin tenaga kesehatan di dalamnya. Padahal, untuk memproses segala penerbitan izin RSUD jalur II wajib mengantongi berkas lengkap sesuai dengan aturan berlaku. "Kita sudah arahkan untuk mengurus izin tenaga kesehatan, tapi sejauh ini kelengkapan berkasnya belum diterima. Kita tunggu saja berkasnya apapun itu bentuk izinnya pasti kita akan lakukan proses," kata Dedi. Disampaikan pula, dalam waktu dekat Kabupaten Kepahiang akan menerima PAD kisaran Rp 180 juta dari proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 13 unit bangunan RSUD II jalur. "Hasil koordinasi dengan Pemkab RL, retribusi IMB akan ditransfer," ujar Dedi. Untuk diketahui, pascapenandatanganan kerjasama kesepakatan bersama Kepahiang - Pemkab RL terkait pemanfaatan RSUD 2 jalur Kecamatan Merigi, 14 Mei lalu. Lebih lanjut antara Kepahiang - RL, akan kembali mengatur kerjasama melalui Memorandum of Understanding (MoU) berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal (dari Kepahiang), pengelolaan lahan parkir dan soal persampahan. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Sumber: