Pertamina Pastikan Premium Tetap Tersalurkan

Pertamina Pastikan Premium Tetap Tersalurkan

RK ONLINE - PT Pertamina (Persero) memastikan tetap salurkan Premium sebagaimana penugasan dari pemerintah, meskipun sebelumnya sempat tersebar untuk menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191/2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. "Berdasarkan penugasan dari Pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Bengkulu," ujar Region Manager Communication & CSR Pertamina Sumbagsel, Rifky Rakhman Yusuf. Selain salurkan Premium, Pertamina juga menyediakan jenis BBM Umum yang meliputi Perta Series yaitu Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo dan Dex Series yaitu Pertamina Dex dan Dexlite. "Pertamina juga masih menyediakan Pertalite di SPBU di Bengkulu. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan," ujar Rifky. Disisi lain menurut Rifky, saat ini Pertamina juga dihadapkan pada regulasi lingkungan. Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20/2017, disyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor harus sesuai dengan standar EURO 4. Dengan demikian, BBM yang digunakan untuk uji emisi minimal mengikuti RON 91 atau CN minimal 51. Oleh sebab itu, Pertamina juga terus melakukan edukasi dan mendorong konsumen agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan. "Sesuai kesepakatan dunia dan Pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan," ujarnya. Seperti diketahui, Premium adalah BBM kualitas rendah dengan RON 88. Jika merujuk kesepakatan dunia atas standar BBM itu, maka penggunaan premium seharusnya diganti BBM lain yang lebih ramah lingkungan. Sesuai regulasi Pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan, seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51. "Jadi sesuai ketentuan itu, Pertamina akan memprioritaskan produk-produk yang ramah lingkungan. Untuk itu, kita akan teruskan program yang mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM yang ramah lingkungan dan mendorong produk yang lebih bagus," pungkasnya. Pewarta : Febri Yulian Editor : Erwin Abendi

Sumber: