KTP Disita dan Izin Usaha Dicabut Jika Langgar Protokol Kesehatan di Era New Normal

KTP Disita dan Izin Usaha Dicabut Jika Langgar Protokol Kesehatan di Era New Normal

RK ONLINE - Bila pemberlakukan new normal diterapkan di Kabupaten Kepahiang, maka masyarakat dan pemilik usaha wajib mematuhi protokol kesehatan. Dalam Perbup new normal yang diatur Gugus Tugas Kabupaten Kepahiang nanti, akan ada sanksi administratif bagi pelanggar aturan. Seperti, pencabutan izin berusaha (Bagi unit usaha), penyitaan KTP bagi masyarakat biasa dan sejumlah sanksi lainnya. Selasa (30/06/2020), Kabag Hukum Setkab Kepahiang Eko Saputra, SH menyampaikan, pihaknya memastikan Perbup new normal akan tuntas pekan ini. Sekarang lanjutnya, draf Perbup sudah tuntas dan menunggu pembahasan saja dari Gugus Tugas Kabupaten Kepahiang. Dari sini, Perbup bisa diterapkan di lapangan. "Banyak aturan yang tertera dalam Perbup, intinya masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan disanksi berupa sanksi administratif. Ketika new normal diberlakukan secara otomatis penegakan disiplin akan diatur dengan Perbup yang telah disusun," kata Eko. Dijelaskannya, sebanyak 12 sendi kehidupan masyarakat ketika new normal diatur dalam Perbup. Diantaranya rumah makan atau toko dan sejenisnya apabila tidak menerapkan protokol kesehatan, izinnya bisa dicabut yang nantinya dilakukan oleh OPD terkait. "Selanjutnya masyarakat yang ketahuan tidak mengenakan masker misalnya. Itu akan kita sita KTP-nya yang juga melalui OPD terkait atau yang membidangi," jelas Eko. Hanya saja untuk menerapkan Perbup tersebut Gugus Tugas Kabupaten Kepahiang masih memerlukan sosialisasi. Seperti contoh, Gugus Tugas Kabupaten Kepahiang menemukan rumah makan atau toko yang tidak menerapkan protokol kesehatan, tahap awal akan ditegur terlebih dahulu dan begitu juga untuk masyarakat lainnya. "Bila teguran lisan dan tertulis sudah kita layangkan, pelaku usaha atau masyarakat Kepahiang masih membandel terpaksa tindakan tegas akan kita lakukan. Perbup yang dibuat juga berlaku untuk masyarakat yang menerima tamu harus mengenakan masker," tambah Eko. Selain itu, dalam Perbup juga diatur masyarakat luar yang masuk ke Kabupaten Kepahiang harus menujukan sehat dari Covid 19, bila ternyata tidak bisa menujukan identitas atau keterangan bisa saja dilarang untuk masuk Kabupaten Kepahiang. Sejauh ini sejumlah kebijakan tersebut masih sebatas rancangan dan belum diterapkan. "Yang jelas bila new normal diberlakukan supaya bisa ditaati jangan sampai nantinya masyarakat Kepahiang yang merasa dirugikan," demikian Eko. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: