Soal Tunggakan Listrik, Pemkab Lebong Minta Dispensasi

Soal Tunggakan Listrik, Pemkab Lebong Minta Dispensasi

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan melayangkan surat ke ULP PLN Muara Aman untuk mendapatkan dispensasi terkait tunggakan listrik dilingkungan Pemkab Lebong. Apalagi keterlambatan pembayaran tagihan listrik itu bukan hal yang disengaja. Kendalanya karena Dokumen Palaksanaan Anggaran (DPA) hasil realokasi dan refocusing covid-19 saat ini belum dibagikan kepada OPD. "Proses GU (Ganti Uang, red) maupun Tambah Uang (TU) dalam proses pencairan keuangan daerah baru bisa dikeluarkan berdasarkan DPA. Kalau DPA belum ada artinya belum dapat melakukan pencairan. Jadi tidak semuanya itu salah OPD. Artinya proses relokasi itu masih berlangsung," kata Sekkab Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, Rabu (24/06/2020). Ditambahkannya, dalam hal ini ia sudah membuat surat ke OPD yang memiliki tunggakan listrik. Intinya minta OPD untuk segera menyelsaikan tunggakan tersebut jika sudah melakukan proses pencairan. Termasuk ULP PLN Muara Aman juga sudah disurati, terkait permohonan dispensasi untuk tunggakan listrik tersebut. "Saya akan membuat surat dan ketemu langsung dengan kepala PLN. Saya minta pengecualian karena menunggu DPA," tambah Mustarani. Baca berita terkait : Tunggakan Listrik OPD Mencapai Rp 168 Juta Terpisah, Kepala ULP PLN Muara Aman Adhy Setiawan mengatakan pihaknya malah sudah menyiapkan surat permohonan izin kepada Bupati Lebong. Intinya OPD yang yang tertunggak dan belum lunas untuk diputusi aliran listriknya. Bahkan saat ini ada satu OPD yang sudah diputus aliran listrik. "Itu karena jumlah tagihan listrik tersebut hanya Rp 300 ribu namun tak kunjung dilunasi," singkatnya. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: