Berangkat DL, Pulangnya Wajib Jalani Karantina

Berangkat DL, Pulangnya Wajib Jalani Karantina

RK ONLINE - Seiring adanya pelonggaran bepergian antar wilayah di masa pandemi, Pemkab Kepahiang pun juga memberi keleluasaan bagi pejabat serta anggota dewan melaksanakan Dinas Luar (DL). DPRD Kabupaten Kepahiang pun, mulai bersiap melakukannya dalam rangka membahas Raperda hingga mencari referensi atau perbandingan produk hukum ke daerah lain. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian Defandra, M.Si Rabu (17/06/2020) menjelaskan, meski pun ada kelonggoran perjalanan DL tapi tetap mengedepankan protokol kesehatan. "Protokol kesehatan diberlakukan semua untuk aparatur pemerintahan, termasuk anggota dewan. Kalau memang diharuskan melakukan perjalanan dinas kepentingan tugas, ya wajib mengikuti protokol kesehatan," jelas Andrian. Baca Juga : Belum Sepenuhnya Ikuti Protokol Kesehatan, Masker Hanya Digantung di Leher Disampaikan, siapapun yang baru saja pulang dari bepergian melaksanakan DL ke daerah zona merah Covid-19, wajib menjalani isolasi mandiri atau karantina. Syarat khusus bagi perjalanan dalam negeri mesti dikantongi, seperti wajib menunjukkan tanda pengenal yang sah, menunjukkan surat keterangan Rapid Test dan bebas dari Covid-19. "Sesuai dengan protokol kesehatan itu pula, apabila wajib mengisolasi diri secara mandiri harus dilakukan. Kita mengimbau selama melakukan perjalanan dinas, anggota dewan harus menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan," tegas Andrian. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: