RS Diwajibkan Beri Layanan Maksimal Bagi Peserta BPJS Kesehatan

RS Diwajibkan Beri Layanan Maksimal Bagi Peserta BPJS Kesehatan

RK ONLINE - BPJS Kesehatan menjadi tumpuna bagi masyarakat kelas menengah ke bawah setiap kali berobat ke Rumah Sakit (RS). Lantaran sudah diwajibkan melakukan pembayaran setiap bulannya. Karena itu pelayan yang diberikan pihak rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pun harus maksimal. Ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Novi Kurniadi, SKM. BMA AAK melalui Kepala Bidang PMR, dr. Sulaiman Martawinata, Selasa (16/06/2020). "Dalam waktu dekat kita dari BPJS Kesehatan akan memberikan surat edaran ke suluruh pihak rumah sakit yang bermitra dengan kita. Supaya memberikan pelayanan masimal terhadap masyarakat peserta BPJS Kesehatan. Jadi jangan ada dibeda-bedakan antara yang umum dengan yang BPJS Kesehatan. Karena apa? ya karena sama-sama bayar," tegas Sulaiman. Menurut Sulaiman, keluhan pesrta BPJS Kesehatan atas pelayanan dari pihak RS sangat banyak. Bukan hanya di Kabupaten Rejang Lebong tetapi terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia. "Baik itu rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta yang bermitra dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan maksimal. Karena peserta BPJS Kesehatan ini sudah diwajibkan membayar iuran setiap bulannya," ujar Sulaiman. "Jadi pelayanan maksimal pun wajib mereka dapatkan. Mau itu kelas satu, kelas dua dan kelas tiga jangan dibedakan pelayanannya. Kalau fasilitas yang berbeda, itu memang sudah ketentuan," demikian Sulaiman. Pewarta : Riyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata   

Sumber: