BPJS Kesehatan Curup Ingatkan RSUD Segera Ajukan Klaim Pencairan

BPJS Kesehatan Curup Ingatkan RSUD Segera Ajukan Klaim Pencairan

RK ONLINE - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Novi Kurniadi, S.KM, BMA AAK melalui Kepala Bidang (Kabid) PMR, dr. Sulaiman Martawinata, Senin (15/06/2020) mengungkapkan, pihaknya saat ini medapat kendala terkait proses pencairan klaim pihak rumah sakit. Ini terjadi menurutnya karena pihak rumah sakit belum mengajukan klaimnya ke BPJS Kesehatan. "Kalau dari pihak kami BPJS Kesehatan, belum pernah melakukan keterlambatan dalam pencairan klaim. Apalagi klaim yang dilakukan merupakan klaim berobat. Karena sebenarnya yang terlambat atau menghambat pencairan lantaran pihak rumah sakit tidak mengajukan klaim pencairannya. Contohnya saja sekarang klaim pencairan belum kami terima," ujarnya. Disampaikan, terkahir pencairan klaim dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Curup pada Januari lalu. Sejak saat itu sampai sekarang pencairan klaim BPJS Kesehatan belum ada dilakukan. "Februari, Maret, April dan bulan Mei sama sekali pihak rumah sakit belum mengajukan klaimnya. Kita masih menunggu pihak rumah sakit mengajukan klaimnya. Kalau SOP-nya selama 15 hari harus sudah terealisasi (Pencairan klaim). Namun saat ini sudah 5 bulan pihak rumah sakit belum juga mengajukan klaim pencairan," terangnya. Baca Juga : Soal Pasien Meninggal Dunia, Ini Penjelasan RSUD II Jalur dan Puskesmas "Jika sampai 6 bulan tidak juga diajukan oleh pihak rumah sakit, maka klaim biaya Februari hingga Mei kita anggap hangus. Dalam artian, tidak dapat diklaim lagi atau tidak dapat kita cairkan lagi. Maka dari itu, kita pun dari pihak BPJS Kesehatan sudah menyampaikan surat resmi ke pihak rumah sakit II Jalur mengenai hal ini. Supaya dalam waktu dekat ini, klaimnya dimasukan ke kita," sambung Sulaiman. Dipaparkan juga, berkas pengajuan klaim akan dilakukan pemeriksaan. Jika terdapat klaim biaya berobat yang ditangani enam bulan lalu, maka klaimnya tidak dapat dicairkan. "Itu kita periksa, kita lihat tanggal pasien mulai dirawat. Kalau tanggal pelayanannya sudah 6 bulan lalu, maka klaim yang dilakukan rumah sakit itu dianggap hangus atau tidak berlaku. Kalau kita dari BPJS Kesehatan ini, berapapun klaim yang dilakukan pihak rumah akan dicairkan asal sesuai ketentuan," demikian Sulaiman. Pewarta : Riyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: