Tangkap DPO 2016, 9 Anggota Polres Kepahiang Diganjar Penghargaan

Tangkap DPO 2016, 9 Anggota Polres Kepahiang Diganjar Penghargaan

RK ONLINE -   Sebanyak 9 anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi 2016 lalu diberikan penghargaan, Senin (15/06/2020). Karena berhasil menangkap pelaku yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak beberapa tahun terakhir. Ke 9 anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang yang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi ini menerima penghargaan langsung dari Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK, MAP di halaman Mapolres Kepahiang. Ke 9 anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang yang menerima penghargaan yakni Iptu. Joni  Karter, SH, Ipda. Asmar Sersandi, SH, Aiptu. Abdullah Barus, Bripka. Iwan Kusnadi, SH, Briptu. Jaka Satriawan, ‌Briptu. Oca Saputra, Briptu. Robet Noperli, Briptu. Megi Saputra Pratama dan Bripda. Adit DS. Dalam sambutannya, Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman mengatakan, berkat kerjasama Sat Reskrim sehingga bisa mengungkap kasus yang telah menjadi Pekerjaan Rumah (PR) sejak lama. "Saya berharap disetiap kejadian kita bisa saling bahu membahu, Polres Kepahiang dan Jajaran untuk bersinergitas mengungkap kejadian yang berhubungan dengan Kamtibmas," kata Kapolres. Ke depan Kapolres berharap, personil Polres Kepahiang dan jajaran Polsek agar lebih aktif lagi disetiap kegiatan kepolisian. "Sehingga pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara ini diberkati dan dilindungi oleh allah SWT disetiap kegiatan," harap Kapolres. Untuk diketahui, kasus Curas sesuai dengan laporan polisi :LP/BB-703/X/2016 tanggal 03 Oktober 2016 yang terjadi Talang Marto dan Desa Benuang Galing Seberang Musi tahun 2016. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata  

Sumber: