Sabu 1/2 Kg Senilai Rp 1 M Ternyata Milik Napi di Rutan Malabero
RK ONLINE - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika antar-provinsi. Dengan menangkap 5 orang tersangka yang salah satunya merupakan tahanan di Rutan Malabero Kota Bengkulu. Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan, Kamis (11/06/2020) menyampaikan, 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1/2 Kg senilai Rp 1 miliar itu bakal mendapat ancaman hukuman mati. Diterangkan, berbekal informasi dari masyarakat diketahui ada 2 orang kurir narkotika jenis sabu dari Kota Medan masuk ke daerah Bengkulu. "Mereka ini beroperasi dimasa pandemi. Jadi kita heran juga bagaimana mereka bisa melewati daerah yang sedang menerapkan PSSB seperti Padang," ujar Toga. Jendral bintang satu ini menuturkan, berdasarkan informasi masyarakat pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalur lintas Curup-Lubuk Linggau. Disini tim BNNP Bengkulu mencurigai mobil Nopol BM 1766 CJ warna abu-abu metalik dan distop di Desa Taba Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong. "Karena informasinya mereka akan lewat di sana (Curup, red). Mobil yang dicurigai distop dan dilakukan penggeledahan terhadap dua tersangka JS dan JP. Tim kita berhasil menemukan satu kantong plastik besar warna putih yang berisi sabu-sabu yang terbungkus kertas kado," terangnya. Baca Juga : Tanam 5 Batang Ganja, Warga Keban Agung Diringkus Polisi Setelah melakukan pengembangan, tim BNNP Bengkulu kemudian berhasil menangkap 2 tersangka lainnya yakni Z dan R yang merupakan kurir dari barang haram tersebut. "Berdasarkan pengembangan terhadap tersangka yang sudah berhasil lebih dulu diamankan, sabu-sabu ini ternyata milik narapidana di Rutan Malabero Bengkulu H alias CS. Di ditahan di Rutan Malabero saat ini atas kasus yang sama," paparnya. Lebih jauh diterangkan, H pernah menjalani putusan PN Bengkulu 2017 terkait pelanggaran undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan vonis penjara 5 tahun dengan BB sabu-sabu 0,25 gram. Saat ini pin H masih menunggu hasil putusan PN Bengkulu dengan kasus yang serupa. Dalam kasus sabu seberat 1/2 Kg yang melibatkan 5 tersangka ini, BNNP Bengkulu ikut mengamankan 5 unit Handphone berbagai merk, satu unit mobil Xenia warna abu metalik dengan Nomor Polisi BM 1766 CJ besarta STNK atas nama Dahlia. Kemudian mengamankan satu ATM Bank BNI, uang sebesar Rp820 ribu, satu unit sepeda motor jenis matic, serta satu lucuk senjata AirShoft Gun jenis Revolver dengan amunisi 6 butir. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Sumber: