ASN Kepahiang Kembali Kerja Normal
RK ONLINE - Aparatur Sipil Negara (SN) yang bertugas pada OPD bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, sudah diperkenankan bekerja secara normal. Tentunya dengan tetap mengacu kepada protokol kesehatan. Sekkab Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM, Kamis (11/06/2020) mengatakan, secara resmi edaran bekerja normal di masa pandemi belum diterbitkan. Namun, lanjutnya Pemkab tak mempersoalkan penormalan kembali rutinitas kerja diterapkan OPD di masa pandemi saat ini. "Kalau misalnya sudah ada OPD yang menerapkan seluruh ASN wajib ngantor secara normal, tidak sistem piket lagi, ya lebih bagus, sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal," kata Zamzami. Bagi OPD Kepahiang yang masih menerapkan sistem piket, pihaknya juga tak menyalahkan. Saat ini lanjutnya, Pemkab Kepahiang dalam posisi menuju persiapan new normal. "Jangan pula diartikan seluruhnya harus normal, seperti biasa tapi ada tatanan kehidupan baru yang harus dijalani. Terpenting tetap menjaga kesehatan dan mentaati anjuran pemerintah dengan protokol kesehatan," pungkas Zamzami. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Sumber: