Pencairan Tahap II untuk BLT-DD Sudah Bisa Diajukan

Pencairan Tahap II untuk BLT-DD Sudah Bisa Diajukan

RK ONLINE : Pencairan DD tahap pertama sebesar 15 persen untuk BLT-DD beberapa waktu lalu sudah dilaksanakan di Kabupaten Rejang Lebong. Saat ini pengajuan pencairan DD tahap II untuk BLT-DD sudah bisa diajukan kembali. Ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifa'I, Sp, M.Si, Selasa (02/06/2020). Diterangkan, DD tahap II untuk BLT-DD ini sebesar 15 persen dari total DD masing-masing desa sesuai petunjuk Kemendes PDTT RI. "Pengajuan pencairan DD tahap II untuk BLT-DD sudah bisa diajukan kepala desa. Kita imbau agar kepala desa segera menyampaikan usulannya, sehingga BLT-DD tahap II bisa segera disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat," terangnya. Selain untuk BLT-DD, pada pencairan tahap II DD ini masih bisa digunakan untuk pembelian disinfektan, masker, serta perlengakapan lainnya memerangi wabah virus corona. Baca Juga : PDAM Rejang Lebong Bagikan Disinfektan Cuma-cuma "Tahun ini di Kabupaten Rejang Lebong, pencairan DD dibagi 7 tahapan. Jadi 15 persen tahap pertama, 15 persen tahap kedua, dan 10 tahap ketiga sampai nanti 100 persen hingga 7 tahapan. Kalau tahun sebelumnya DD hanya 3 tahapan pencairan," jelasnya. Suradi menambahkan, DD tahun ini selain untuk BLT dan pengadaan keperluan penanganan Covid-19 juga masih untuk kegiatan pembangunan fisik seperti jalan, gedung serta irigasi yang ada di desa. "Sekali lagi kami mengimbau kepada kepala desa agar segera mengajukan pencairan tahap kedua. Semakin cepat pengajuan disampaikan maka cepat pula pencairannya. Jadi, kegiatan di desa bisa segera direalisasikan," demikian Suradi. Pewarta : Riyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: