Dari Pengelolaan RSUD Jalur II, Ini 3 Sektor Yang Dimanfaatkan Kepahiang

Dari Pengelolaan RSUD Jalur II, Ini 3 Sektor Yang Dimanfaatkan Kepahiang

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang meminta 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungannya segera menyusun draf Memorandum of Understanding (MoU) pemanfaatan RSUD jalur II Kecamatan Merigi. Nantinya, dalam MoU antara Pemkab Kepahiang - Pemkab Rejang Lebong (RL) ada 3 sektor utama yang akan dimanfaatkan. Yakni, Sumber Daya Manusia (SDM) lokal Kabupaten Kepahiang menjadi urusan Dinas Perinudstrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker). Pengelolaan lahan parkir, menjadi urusan Dinas Perhubungan (Dishub) serta soal sampah menjadi urusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Baca Juga : Raperda Lama Dianggap Tak Relevan, Dewan Gulirkan Raperda Inisiatif Adapun BKD, bertugas akan melakukan pemungutan PAD. Kabag Hukum dan HAM Setkab Kepahiang Eko Saputra, SH, Senin (01/06/2020) mengatakan, OPD yang terkait dengan MoU bisa mempersiapkan apa saja yang akan dilakukan pembahasan. "Hasil koordinasi dengan BKD Kepahiang, RL akan membahas usai lebaran. Kami hanya mengatur dari sisi hukum atau aturan saja," kata Eko. Dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci teknis MoU antara Kepahiang - Rejang Lebong. Intinya lanjut Eko, antara kedua kabupaten tidak ada yang dirugikan termasuk masyarakatnya. "Seluruhnya akan diatur baik oleh Kepahiang ataupun Rejang Lebong, sehingga RSUD 2 jalur dimamanfaatkan masyarakat Kepahiang dan Rejang Lebong bisa meningkatkan ekonomi disana," demikian Eko. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: