RSUD Kepahiang Diperintahkan Hentikan Rapid Test Mandiri Sebelum Persalinan

RSUD Kepahiang Diperintahkan Hentikan Rapid Test Mandiri Sebelum Persalinan

RK ONLINE - Pemkab Kepahiang memerintahkan RSUD Kepahiang menghentikan keharusan melakukan rapid test mandiri dengan biaya sendiri kepada pasien yang akan menjalankan persalinan. Terhitung 29 Mei 2020, semua pasien bersalin baik normal maupun dengan operasi ceasar tidak perlu lagi menjalankan rapid test mandiri di klinik sesuai rekomendasi RSUD seperti yang diberlakukan sebelumnya. Syaratnya juga simpel, pasien tersebut adalah warga Kabupaten Kepahiang yang dibuktikan dengan KTP, mengantongi Jampersal dan BPJS kesehatan. Baca Juga : Kepahiang Kebagian Bibit Jagung Hibrida untuk 1.200 Ha dan 778 Ha Padi Inbrida Hal ini ditegaskan langsung, Jumat (29/05/2020) oleh Sekkab Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM. Ditegaskan, di tengah situasi sulit seperti sekarang ini tidak ada istilah rapid test secara mandiri bagi pasien melahirkan. Putusan tersebut lanjutnya, bukan berarti melarang aturan RSUD terkait kewajiban rapid test bagi pasien bersalin. Rapid test tetap wajib dilakukan pasien melahirkan, serta rapid test bisa dilakukan oleh RSUD Kepahiang. "Sejak detik ini atau hari ini (29 Mei), RSUD Kepahiang tidak lagi boleh mewajibkan pasien yang melahirkan untuk rapid test secara mandiri dengan mengeluarkan uang sesuai permintaan klinik. Rapid test sudah bisa dilakukan di RSUD Kepahiang sediri, dengan persyaratan warga Kepahiang dan mempunyai Jampersal dan BPJS," tegas Zamzami. Pewarta : Efran Antoni Editor      : Candra Hadinata

Sumber: