Utang Temuan BPK Rp 400 Juta, Kebanyakan dari ASN Non Job

Utang Temuan BPK Rp 400 Juta, Kebanyakan dari ASN Non Job

RK ONLINE - Meski telah menandatangani perjanjian siap melunasi 100 persen, Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang mencatat temuan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) TA 2017 dari BPK RI belum juga tuntas. Hingga, Kamis (28/05/2020) pengembalian belum diselesaikan mencapai angka Rp 400 juta. Jumlah tersebut, tersebar di kalangan ASN lingkungan Pemkab Kepahiang. Menindaklanjuti temuan di atas pula Wabup Kepahiang, Neti Herawati, S.Sos memimpin rapat bersama jajaran Ipda Kabupaten Kepahiang di ruang kerja Wabup, Kamis (28/05/2020). Diwawancara usai rapat, Inspektur Ipda Kabupaten Kepahiang, Dr. Harun, SE, Ak, M.Si mengungkapkan, sejak LHP diterima, penagihan sudah gencar dilakukan. Hingga kemudian, semua ASN Kepahiang yang mempunyai tunggakan sudah menandatangani surat pernyataan siap bayar. "Surat pernyataan berisi siap mengembalikan 100 persen atas tunggakan BPK. Sejauh ini realisasinya belum terlihat, kisaran Rp 400 juta tunggakan yang belum dikembalikan ASN," ungkap Harun. Baca Juga : Harga Bawang Merah sudah Rp 65 Ribu/Kg Berdasarkan hasil rapat,disepakati penyelesaian ditenggat hingga September 2020 mendatang. "Yang besar - besar itu dari ASN yang sekarang sudah non job. Ada juga yang Rp 900 ribu, untuk SPPD memang kecil tapi banyak," sampai Harun. Dikatakan, kendala penagihan selama ini lantaran penunggak beralasan belum bisa melunasi lantaran masih harus memenuhi kebutuhan hidup yang besar terlebih dahulu. "Alasannya sangat lumrah, tidak punya uang lantaran dituntut oleh kebutuhan hidup. ASN perlu mengetahui, temuan BPK RI sifatnya wajib untuk dikembalikan lantaran sudah masuk hutang kepada daerah," demikian Harun. Diketahui, temuan BPK RI atas pengelolaan keuangan Pemkab Kepahiang TA 2017 berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), kelebihan pembayaran tunjangan dan sejumlah temuan lainnya. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: