ASN Tetap Boleh Mudik, Tapi Ada Syaratnya
RK ONLINE - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU tegas melarang ASN di lingkungan Pemkab mudik saat lebaran. Kedapatan melanggar, Hidayat memastikan sanksi berat hingga kepada pemecatan menanti. Dikatakan, dalam Surat Edaran (SE) KemenPAN RB sudah menetapkan ASN dilarang keras untuk mudik. "ASN yang nekat mudik, sanksinya adalah disiplin berat isinya bisa sampai kepada pemecatan," ujar bupati, Selasa (19/05/2020). Ketentuan larangan mudik lebaran tahun ini lanjutnya, dengan harapan memutus mata rantai penularan Covid-19. Meski demikian ada pengecualian bagi ASN tetap diperbolehkan mudik. Yakni, mereka dalam keadaan musibah atau memiliki kepentingan mendesak yang tidak bisa ditunda. "Misal, ada anggota keluarga seperti orang tuanya meninggal dunia, tentu mereka tetap masih bisa pulang. Kalau satu atau 2 orang itu bisa saja terjadi," ungkapnya. Bagi ASN dengan alasan keperluan mendesak, bisa mudik setelah mendapat surat izin dari atasan setingkat kepala OPD. "Tanpa surat izin atau rekomendasi, ASN manapun tetap tidak diperbolehkan untuk mudik ke luar daerah," tegasnya. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Sumber: