Mau Nikah Sekarang?, Ini Protap Yang Harus Diikuti
RK ONLINE - Hingga, Senin (18/05/2020) setidaknya sudah 6 pasang calon pengantin mendaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepahiang via online. Adapun pelaksanaannya nanti, sudah bisa dilakukan mulai 29 Mei nanti. Nantinya, KUA wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah berjalan sesuai protokol kesehatan. Kepala KUA Kepahiang, Ridwan, S.Ag menerangkan akad nikah di KUA dibatasi maksimal 8 pasangan Catin dalam sehari. Kalau kemudian permohonan akad nikah melampaui kuota, maka KUA akan menangguhkan pelaksanaan akad nikah di hari lain. Baca Juga : Tumpang Tindih, Pemdes Kelobak Tunda Bagikan BLT-DD "KUA wajib menolak pelayanan tak sesuai ketentuan," kata Ridwan, Senin (18/05/2020). KUA lanjutnya, juga wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 197 Tenaga Honorer Tidak Terdaftar Peserta Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang
- 2 Dukcapil Kepahiang Tambah Sarpras Perekaman KTP-el
- 3 Ini Faktor Penyebab THL di Kepahiang Tidak Dapat Ikut Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer!
- 4 Mega Proyek Penanganan Bencana Rp 28 Miliar Tahap Lelang, BPBD Pastikan Segera Titik Nol
- 5 Meskipun Viral di Media Sosial, PAD Parkir Konser Armada Hanya Rp1,5 Juta!
- 1 197 Tenaga Honorer Tidak Terdaftar Peserta Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang
- 2 Dukcapil Kepahiang Tambah Sarpras Perekaman KTP-el
- 3 Ini Faktor Penyebab THL di Kepahiang Tidak Dapat Ikut Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer!
- 4 Mega Proyek Penanganan Bencana Rp 28 Miliar Tahap Lelang, BPBD Pastikan Segera Titik Nol
- 5 Meskipun Viral di Media Sosial, PAD Parkir Konser Armada Hanya Rp1,5 Juta!