Berani Korupsi Dana Covid-19, Hukuman Terberat Menanti

Berani Korupsi Dana Covid-19, Hukuman Terberat Menanti

RK ONLINE - Kajari Lebong, Fadil Regan, SH, MH memastikan pihaknya akan mengawasi penggunaan anggaran yang diperuntukkan untuk penanganan wabah Covid-19. Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika adanya praktik korupsi dalam merealisasikan anggaran penanganan Covid-19.

"Kami sudah diinstruksikan oleh pimpinan untuk menindak penyimpangan dalam realisasi anggaran penanganan covid-19. Bahkan akan diberikan hukuman terberat. Itu adalah instruksi pimpinan kepada kami dan tentunya akan kami jalankan," kata Fadil, Jum'at (15/05/2020).

Disisi lain ia meminta Pemkab Lebong segera menyalurkan bantuan keutuhan pokok kepada masyarakat yang terdampak covid-19. Dalam hal ini ia mengingatkan Pemkab Lebong supaya membuat surat pernyatan bermatrai untuk pihak yang dijadikan rekanan dalam memenuhi kebutuhan pangan. Ini untuk mengantisipasi jika terjadi kelebihan bayar.

"Penggunaan anggaran ini akan tetap diaudit oleh BPKP. Jika ditemukan kelebihan bayar wajib dikembalikan," tambahnya.

Menurut Fadil, tidak ada alasan Pemkab Lebong untuk berlarut-larut untuk penyaluran bantuan Covid-19. Apalagi untuk mekanisme belanja barang dan jasa telah dimudahkan dengan aturan dari LKPP. Baca Juga : Selama Libur Lebaran, Semua Objek Wisata Ditutup

"Terkait belanja barang jasanya ini segera dilakukan, ini dimudahkan dengan ada aturan dari LKPP serta belanja dana covid ini dapat dilakukan langsung. Dan dalam menentukan harga kita boleh berhati-hati tapi jangan berlarut-larut karena ini sifatnya segera," singkatnya.

Diketahui Pemkab Lebong menyiapkan anggaran sebesar Rp 26,5 miliar untuk penanganan covid-19 dari realokasi anggaran yang sudah dilakukan. Anggaran itu akan digunakan untuk 3 kategori penanganan.

Pertama untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan yang ketiga adalah penaganan dampak sosial. Sejauh ini baru Rp 580 juta anggaran untuk penanganan covid yang sudah direalisasikan. Yaitu untuk pengadaan alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas medis serta operasional personil yang berjaga di posko perbatasan.

Pewarta : Eko Hatmono

Editor : Candra Hadinata

Sumber: