Ini Jadwal Libur Lebaran PNS Pemkab Lebong

Ini Jadwal Libur Lebaran PNS Pemkab Lebong

RK ONLINE - Menyambut hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mulai libur 22 Mei 2020 dan masuk kembali 26 Mei 2020. Pemkab Lebong berencana akan menetapkan Jum'at (22/05/2020) sebagai cuti bersama daerah. Ditambah dengan hari libur nasional Idul Fitri 24-25 Mei. Asisten III sekretariat Kabupaten (setkab) Lebong, Sumiati, SP menjelaskan, draf Surat Edaran (SE) libur lebaran masih dikerjakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengambangan sumer Daya Manusia (BKPSDM). "Beberapa waktu yang lalu drafnya sudah disampaikan. Namun ada yang salah sedikit dan masih diperaiki," kata Sumiati, Rabu (13/05/2020). Baca Juga : Jual Tuak, 2 Warga Lebong Lebaran di Balik Jeruji PNS dilingkungan Pemkab Lebong diingatkan tidak ada yang bolos di hari pertama masuk kerja, Selasa (26/05/2020) pasca libur lebaran. Pasalnya selain sanksi administrasi, PNS yang kedapatan bolos juga akan dilakukan pemotongan Tambahan penghasilan Pegawai (TPP). "Saya minta tidak ada PNS yang tambuh libur. Jika ada yang kedapatan bolos maka TPP PNS yang bersangkutan akan dikurangi. Apalagi salah satu indikator dalam menghitung besaran TPP adalah absensi," kata Sumiati. Selain itu, setiap PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bisa teguran atau sanksi lain yang lebih tegas hingga ke pemberhentian dari PNS. "Jika sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter," demikian Sumiati. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: