Pemdes di Rejang Lebong Diminta Segera Ajukan Pencairan DD/ADD
RK ONLINE - Melalui beberapa kali proses perubahan RAPBDes lantaran adanya peralihan mata angaran untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. Saat ini Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong mengimbau supaya seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) sesegara mungkin mengajukan usulan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tahun 2020. Kabid Pemdes Dinas PMD Rejang Lebong, Bobby H Santana mengatakan, pihaknya telah melakukan sistem Taga kasi tiga alur pertiga wilayah. Ini berguna agar masing-masing kasi memeriksa berkas pengajuan dari pemerintah desa untuk diajukan pencairan. "Sejauh ini baru ada beberapa desa yang sudah melakukan pengajuan pencairan. Sedangkan yang lainya sampai sekarang belum malakukan pengajuan. Jadi berdasarkan laporan kasi-kasi yang telah kita bentuk, masih banyak pemerintah desa yang belum melakukan pengajuan pencairan DD/ADD," sampainya. Dikatakan Bobby, jika pengajuan dan berkas seluruh pemerintah desa sudah diajukan. Maka selanjutnya Dinas PMD akan menaikkan pengajuan usulan itu ke Pemda untuk dilaksanakannya proses pencairan. "Kita dari Dinas PMD siap melayani berkas pengajuan pencairan. Pengajuan pencairan DD/ADD ini semangkin cepat semakin bagus. Sebab bisa dengan segera diproses pencairannya," ujarnya. Baca Juga : Bank Bengkulu Curup Salurkan Dana CSR Rp 216 Juta "Dengan begitu pula DD/ADD segera dicairkan. Sehingga DD/ADD dapat dimanfaatkan salah satunya untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai). Bantuan BLT ini untuk 3 bulan yakni April hingga Juni. Masing-masing KK yang ditetapkan sebagai penerima BLT DD mendapatkan Rp 600 ribu per bulan," sambung Boby. Bobby menambahkan, Dinas PMD Rejang Lebong juga mengimbau seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Rejang Lebong secepatnya mengajukan usulan pencairan DD/ADD. "Pencairan DD/ADD saat ini tidak dapat dilakukan serentak karena bertahap. Dalam pencairan nantinya, masing-masing desa diwakilkan oleh masing-masing kecamatan untuk melakukan pengajuan sampai ke bagian keuangan," terangnya. "Sedangkan dari bagian keuangan sampai dengan pencairan ke bank, itu baru dilakukan masing-masing kepala desa. Sistem pencairan akan dilakukan sesuai tahapan-tahapan yang sudah diatur oleh pihak bank dan Pemkab Rejang Lebong. Maka dari itu kami mengajak agar seluruh pemerintah desa sesegera mungkin melakukan pengajuan pencairan DD/ADD," pungkasnya. Pewarta : Riyadi Gultom Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Bupati Kepahiang Minta DPPKBP3A Segera Pantau Kondisi Mental Anak Korban Perampokan!
- 2 Ini 2 Agenda Penting DPRD Kepahiang Usai Tahun Baru 2025!
- 3 SIMAK! Begini Pengakuan Mahasiswi yang Nyambi Jadi Mucikari
- 4 Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya
- 5 Polisi Dalami Asal Usul Senjata Api Tersangka Perampokan TKP Bumi Sari
- 1 Bupati Kepahiang Minta DPPKBP3A Segera Pantau Kondisi Mental Anak Korban Perampokan!
- 2 Ini 2 Agenda Penting DPRD Kepahiang Usai Tahun Baru 2025!
- 3 SIMAK! Begini Pengakuan Mahasiswi yang Nyambi Jadi Mucikari
- 4 Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya
- 5 Polisi Dalami Asal Usul Senjata Api Tersangka Perampokan TKP Bumi Sari