Soal Pergantian Perangkat Desa, Kades Terpilih Harus Ikuti Aturan

Soal Pergantian Perangkat Desa, Kades Terpilih Harus Ikuti Aturan

RK ONLINE - Pemberhentian perangkat desa memiliki beberapa karakteria dan alasan yang tepat. Pergantian perangkat desa juga dapat dilakukan dengan alasan mengundurkan diri atau perangkat desa usianya sudah di atas 60 tahun.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Rifa'I, SP, M.Si, Rabu (06/05/2020) menerangkan, pasca selesai pemilihan kepala desa di Rejang Lebong beberapa waktu lalu.

Banyak dari Kepala Desa terpilih melakukan pergantian perangkat desanya. Sehingga peraturan yang telah ditetapkan pemerintah tidak diikuti. Pergantian pun ditenggarai karena adanya persoalan politik pada saat pelaksanaan pemilihan.

"Kades dapat melakukan pergantian perangkat desanya, asalkan dengan aturan dan alasan yang tepat. Salah satu contoh, perangkat desa yang diganti tidak aktif atau dapat bekerjasama. Artinya tidak bisa dilakukan semaunya saja (Pergantian)," kata Rifa'I. Baca Juga : Masih Menunggu Hasil Swab PDP Lebong Tengah

Diungkapkan, ada aturan dalam pergantian perangkat desa yang diatur melalui Perbup Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2017 Tentang pengangkatan dan pergantian perangkat desa. Di dalam Pasal 21 menyebutkan ada 10 karekteria yang harus diikuti.

Diantaranya merugikan kepentingan umum dan membuat keputusan untuk menguntungkan diri sendiri. Kemudian meyalah gunakan wewenang, melakukan tindak diskriminatif, melakukan tindakan yang meresahkan, malakukan kolusi dan korupsi.

"Selanjutnya menjadi pengurus partai politik, menjadi angota atau pengurus partai organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut serta dalam berkampaye dan terakhir meningalkan atau mengabaikan tugas selama 30 (tiga Puluh) harik kerja berturut-turut. Kalau tidak termasuk dalam 10 kriteria ini, tidak bisa perangkat desa dilakukan pergantian," terang Rifa'I

Ditambahkannya, selian itu juga di dalam pasal 22 disebutkan perangkat desa yang bisa diberhentikan yakni usia telah 60 tahun sertau dinyatakan sebagai terpidana, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan melangar larangan sebagai perangkat desa.

"Jadi harus diketahui juga pergantian perangkat desa ini, kepala desa harus melakukan koordinasi dengan camat. Sehinga pergantian perangkat desa diketahui oleh camat," jelasnya.

Oleh karena itu, Rifa'I berharap seluruh kepala desa di Rejang Lebong yang baru saja terpilih menjadi kepala desa agar tak terburu-buru untuk menganti perangkat desanya.

"Kami tidak melarang melakukan pergantian perangkat desa, tapi itu dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Karena dengan adanya pergantian perangkat desa apalagi dilakukan secara masal, bisa menimbulkan polemik di desa itu sendiri," demikian Rifa'I. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor : Candra Hadinata

Sumber: