Balapan Liar, 7 Sepeda Motor dan Pengendara Diamankan

Balapan Liar, 7 Sepeda Motor dan Pengendara Diamankan

RK ONLINE - Anjuran agar diam di rumah dari pemerintah tidak dijalankan oknum beberapa masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong tepatnya di dalam wilayah Kecamatan Bermani Ulu Raya. Bahkan ditengah situasi pandemi Covid-19 seperti ini masih digunakan untuk mengadakan balapan liar. Ulah tidak patut ditiru ini membuahkan 7 unit sepeda motor diamankan oleh Polres Rejang Lebong melalui Polsek Bermani Ulu Raya. "Saat ini ketujuh motor beserta pengendara yang ikut balapan liar kita amankan di polsek. Mereka semua masih anak-anak muda. Kita minta kepada para pemilik kendaraan menunjukkan surat-surat kendaraannya. Kalau tidak dapat menunjukkan, maka kendaraan tidak akan kita kelaurkan dan akan kita proses," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Dheny Budhiono, S. Ik, MH melalui Kapolsek Bermani Ulu Raya, Ipda. Singgih Wirastho, SH, Selasa (05/05/2020). Diterangkan, ketujuh sepeda motor balap liar yang diamankan diantaranya Vixion Merah, Vixion Kuning, Mio M3, Vega R, Revo, Vega R dan Sonic. Baca Juga : Tanpa Dana BOP Ujian Paket Tetap Dilaksanakan "Jadi berawal dari banyaknya laporan dari masyarakat termasuk melaui media sosial. Karena aksi balap liar ini sudah mengganggu ketenangan masyarakat sekitar. Terlebih lagi balap liar dilakukan di jalan raya di Desa Air Pikat yang ramai dilintas pengendara. Karena itu kita datangi dan kita amankan," ujar Singgih. Balap liar ini, sambung Singgih, sering sekali terjadi bahkan sering sekali menyebabkan kecelakaan. Baik itu antara sesama pembalap liar maupun melibatkan masyarakat yang melintas. "Pernah ada yang patah kaki, terjatuh lantaran ingin mengelak pembalap. Dari informasi yang diterima dan kita lihat di Medsos, kita Polsek Bermani Ulu Raya langsung bergerak untuk melakukan pembubaran serta mengamankan para pembalap serta sepeda motornya," demikian Singgih. Pewarta : Riyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: