Kenaikan dan Kelulusan Berdasarkan Nilai Raport

Kenaikan dan Kelulusan Berdasarkan Nilai Raport

RK ONLINE - Sekeretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Redho Yusawai, M.Pd, Minggu (26/04/2020) menyampaikan, sekolah harus melakukan kenaikan kelas siswa khususnya SD dan SMP berdasarkan nilai raport sebelumnya. "Untuk tahun ini, kenaikan dan kelulusan berdasarkan nilai raport siswa sebelumya," kata Redho.

Menurutnya, untuk kelas I berdasarkan nilai ujian semester awal. Sementara siswa kelas III SMP atau kelas VI SD dilihat berdaskan hasil raport. Hal ini terpaksa dilakukan lantaran pandemi Covid-19 mengharuskan kegiatan belajar mengajar di sekolah dihentikan. Guna menghindari berkumpul banyak orang yang rentan penyebaran Covid-19. Baca Juga : Bupati Rosjonsyah Tegaskan Pelayanan Tidak Boleh Kendur

"Dampak pandemi Covid-19 ujian kenaikan kelas dan ujian akhir tidak dilaksanakan. Terkecuali sekolah memang telah melaksanakan sebelum adanya aturan dari pemerintah. Jadi sekolah dapat melakukan penilainnya menggunakan raport dan prestasi yang diperoleh," sampainya.

Pihak sekolah, terang Redho, juga dapat menggunakan sistem asesmen jarak jauh dengan cara membuat soal dengan sistem dering atau aplikasi. Redho menambahkan, meskipun saat ini siswa di liburkan kegiatan belajarnya di sekolah. Namun siswa tetap harus belajar walaupun di rumah dan dibimbing guru masing-masing.

"Siswa diwajibkan menyelesaikan soal yang telah diberikan guru. Kita semua berharap pandemi Covid-19 ini dapat secepatnya berakhir dan proses belajar mengajar dapat kembali normal seperti biasa," pungkas Redho. Pewarta : Riyadi Gultom  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: