Karena Covid-19 Rp 300 Juta Pajak Penerangan Jalan Melayang

Karena Covid-19 Rp 300 Juta Pajak Penerangan Jalan Melayang

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Tidak tanggung-tanggung, PAD yang hilang diperkirakan mencapai Rp 300 juta.

Ini terjadi karena kebijakan pemerintah pusat yang menggratiskan listrik selama 3 bulan yakni April hingga Juni, bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen terhadap pelanggan 900 VA subsidi dampak pandemi Covid-19.

Kabid Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rudi Hartono, SE, M.Ak, Minggu (26/04/2020) menyampaikan, tahun ini terget yang ditetapkan dari sektor PPJ adalah sebesar Rp 2,8 miliar. Kebijakan pemerintah pusat dini ipastikan berdampak terhadap realisasi pajak tersebut.

"Ya biasanya PPJ yang diterima setiap bulan sebesar Rp 235 juta per bulan. Dengan adanya kebijakan pemerintah pusat ini yang diterima daerah hanya tinggal Rp 135 juta saja. Artinya, setiap bulan kerugian sekitar 100 juta," kata Rudi. Baca Juga : Hukuman 3 Perangkat Desa Embong Sido Non Aktif Berpotensi Bertambah

Jika nanti kebijakan tersebut diperpanjang, lebih dari 3 bulan, maka dipastikan jumlah penerimaan daerah akan kembali berkurang. Namun hal tersebut dipastikannya tak hanya terjadi di Kabupaten Lebong, melainkan juga terjadi di kabupaten kota lainnya di Indonesia. "Ini adalah kebijakan pemerintah pusat yang artinya juga dialami oleh kaupaten kota lainnya akiat dampak wabah covid-19," tambah Rudi.

Disisi lain, lanjut Rudi, untuk Kabupaten Lebong sendiri ada 6 pajak retribusi yang dihapus akibat dampak pandemi covid-19. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong nomor 216 Tahun 2020 tentang Penghapusan Pajak dan Retribusi Daereah Dalam Rangka Mengantisasipasi Ketidakstabilan Ekonomi Masyarakat Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019.

Lamanya 7 bulan, terhitung April hingga Oktober mendatang. Dengan waktu itu, diperkirakan ada Rp 100 hingga Rp 200 juta PAD Lebong yang hilang. "Pajak dan retribusi yang dihapus itu adalah pajak hiburan, pajak restoran, retribusi pelayanan pasar, retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi persampahan/kebersihan dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga," demikian Rudi.  Pewarta : Eko Hatmono  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: