Soal RS Jalur II, Kajari dan Sekkab Kepahiang Datangi Pemkab RL

Soal RS Jalur II, Kajari dan Sekkab Kepahiang Datangi Pemkab RL

RK ONLINE - Mulai dioperasikannya RS Jalur II di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang oleh Pemkab Rejang Lebong, membuat Pemkab Kepahiang gerah. Bukan tanpa alasan, RS Jalur II berada di kawasan Pemkab Kepahiang itu perizinannya disebut belum tuntas.

Setelah sebelumnya DPRD Kepahiang pun Inspeksi Mendadak (Sidak) ke RS Jalur II. Rabu (22/O4/2020) giliran Sekkab Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM didampingi Kajari Kepahiang, H. Lalu Syaifudin mendatangi Pemkab Rejang Lebong.

Dalam kesempatan ini, Kajari Kepahiang, Lalu Syaifudin menerangkan, tujuan kedatangan kali ini mempertanyakan keberadaan RS Jalur II yang sudah mulai dioperasikan Pemkab Rejang Lebong. Mengingat RS masuk dalam wilayah Kabupaten Kepahiang. Baca Juga : Layangkan Surat Resmi, Kepahiang Minta RL Tunda Operasikan RS Jalur II

"Alhamdulillah kedatanagan kami kesini disambut baik bupati. Kami ingin membahas proses serta mediasi penyelesaian RS Jalur II, kami ingin ada titik terangnya. Dari hasil pertemuan tadi, sudah ada titik kesepakatan sebagai bahan dasar awal dan akan kita godok lagi lebih lanjut hingga selesai," papar Lalu Syaifudin.

Ditekankan, tidak ada satu pihak pun yang berniat mengganjal penempatan RS Jalur II. Hanya saja, dalam pemanfaatan gedung RS Jalur II tersebut memang ada beberapa tahapan dan proses yang belum dilakukan salah satunya terkait perizinan.

"Bangunan itukan dibangun di atas lahan Kabupaten Kepahiang. Makanya kita kesini bertujuan membuat proses ini tidak ada yang menimbulkan persoalan dikemudian hari. Sehingga pengoperasian RS Jalur II bisa berjalan dengan baik dan lancar," sampai Lalu Saifudin.

Sementara itu, Sekkab Kepahiang, Zamzami Zubir menyampaikan, dari pertemuan bersama Pekab Rejang Lebong menghasilkan beberapa kesepakatan awal. Selanjutnya, meminta Pemkab Rejang Lebong menyelesaikan 4 item kesepakatan yang disepekati tersebut. Sehingga, pengunanaan RS Jalur II itu tak mendapatkan kendala apapun dikemudian harinya.

"Kita bolehkan RS Jalur II dilanjutkan (Pengoperasiannya, red), tapi ada empat item yang harus ditepati Pemkab Rejang Lebong. Salah satunya mengurus perizinan yang telah ditetapkan," sampainya.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, DR (HC) H. Ahmad Hijazi, SH, M.Si melalui Sekda Rejang Lebong, RA Denni mengakui, terkait perizinan memang sedikit terhambat.

"Kita Pemkab Rejang Lebong bersama Pemkab Kepahiang telah duduk bersama dan sepakat, proses pengunaan RS Jalur II tetap berjalan. Smabil kita menunggu proses pengadaan dan memenuhi syarat yang harus kita penuhi. Kesepakatan ini akan kita rapatkan lagi dan ini bukan rapat terakhir sebab kedepanya akan ada rapat lagi terkait kesepatakan yang disampaikan tadi," demikian Denni.

Pewarta : Riyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: