Disnakertrans Data Warga Yang Dirumahkan Sementara dan PHK

Disnakertrans Data Warga Yang Dirumahkan Sementara dan PHK

RK ONLINE - Pandemi Covid-19 mengharuskan semua pihak ikut terlibat dalam memeranginya dan dalam mendata warga yang terdampak. Karena itulah Disnakertrans Rejang Lebongikut melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak untuk diberikan bantuan.

"Kita ikut mendata supaya bantuan yang disalurkan merata, supaya tidak ada warga yang berhak tidak kebagian," kata Kepala Disnkaertrans Rejang Lebong, Syafewi, S.KM, Rabu (15/04/2020).

Diterangkan Syafewi, berdasardakan hasi rapat bersama Bupati Rejang Lebong, DR (HC) Ahmad Hijazi. Maka Disnakertrans bekerjasama dengan pendamping PKH, dan Camat terkait melakukan pendataan warga yang dipecat atau di PHK oleh perusahaan dampak pandemi Covid-19.

"Jadi dalam hal ini, kami dari Disnakertrans melakukan pendataan khusus bagi warga yang dirumahkan atau di PHK oleh perusahaan," terangnya. Baca Juga : Diduga Ketahuan Curi Kopi, Neki Gantung Diri di Jembatan

Menurut Syafewi, warga yang di PHK yang mendapatkan bantuan nantinya merupakan hasil dari pendataan pihaknya. Dalam artian warga yang benar-benar berhak mendapatkan Bansos dampak Covid-19.

"Kita tidak mendata warga seperti kuli bangunan atau pun ojek online, tapi kita khusus mendata warga yang di PHK maupun dirumahakan sementara. Pendataan ini akan kita laksanakan selama tiga hari berturut-turut," jelasnya.

Syafawi menambahkan, syarat mendapatkan bantuan sosial dampak Covid-19 hanya Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Sistemnya warga mendaftar ke kita, setelah itu nantinya kita lakukan survei ke masing-masing rumah warga sesuai data yang kita terima. Bantuan seperti Sembako akan diserahkan secara simbolis dan selanjutnya kita serahkan ke pihak kecamatan masing-masing untuk disalurkan," paparnya.

Jumlah warga yang di PHK atau dirumahkan sementara yang akan menerima bantuan, lanjut Syafewi, tidak akan terbatas.

"Jumlahnya kita sesuaikan dengan jumlah sebenarnya. Berapa pun jumlahnya akan diberikan bantuan, asalkan datanya benar. Sementara untuk bantuan Sembako bagi ojek online dan kuli bangunan, nanti akan kita buka pendataan setalah pembagian Sembako warga yang di PHK atau dirumahkan ini," demikian Syafawi. Pewarta : Riyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: