Pemdes di Kepahiang Wajib Anggarkan DD/ADD Rp 20 Juta Buat Covid-19

Pemdes di Kepahiang Wajib Anggarkan DD/ADD Rp 20 Juta Buat Covid-19

RK ONLINE - Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Kepahiang diwajibkan menyisipkan ADD/DD pada APBDes Perubahan sebesar Rp 20 juta. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan desa dalam upaya penanggulangan penyebaran wabah Covid-19.

Dikonfirmasi, Rabu (1/4) Kabid PPMD Kabupaten Kepahiang Tuhri, S.Sos menerangkan, aturan di atas sesuai instruksi bupati Kepahiang. "Pak bupati sudah instruksikan, ditambah lagi instruksi dari pemerintah pusat. Tidak ada alasan lagi bagi desa tidak menganggarkan Rp 20 juta," kata Tuhri. Baca Juga : Baru 10 Desa Usul Pencairan DD/ADD 2020

Bagi desa yang sudah terlanjur menyelesaikan APBDes, dapat menyiasati alokasi dana pada APBDes Perubahan TA 2020.

"Kalau sudah mengajukan pencairan ya silakan saja, kalau anggaran Rp 20 juta belum dimasukan supaya di APBDes Perubahan bisa dimasukan. Bagi desa yang memang APBDes belum tuntas, dirombak saja untuk memasukan anggaran penanganan wabah Covid 19," sampai Tuhri.

Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata  

Sumber: