Gubernur Ingin Kebun Kopi Masuk Kawasan HL Dibebaskan

Gubernur Ingin Kebun Kopi Masuk Kawasan HL Dibebaskan

RK ONLINE - Sebanyak 5 Kabupaten dalam Provinsi Bengkulu termasuk Kabupaten Kepahiang merupakan penghasil kopi terbesar. Hanya saja mayoritas kebun kopi masyarakat, masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL). Guna mendapatkan kejelasan, Gubernur Bengkulu Dr. Rohidin Mersyah meminta bantuan Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU untuk proses pembebasan.

Karena sejauh ini Pemprov Bengkulu telah mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), terkait perubahan status atau perjelasan status menjadi perhutanan sosial atau perhutanan masyarakat.

Dijelaskan, kisaran 34 ribu hektar perkebunan kopi yang berada di Kabupaten Kaur, Seluma Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang. Dari total tersebut kisaran 40 persennya masuk dalam wilayah HL dan sekarang Pemprov Bengkulu tengah mencarikan solusi dan diharapkan adanya bantuan dari Kabupaten Kepahiang. Baca Juga : Soal Tabat Kepahiang-RL, Gubernur Enggan Ikut Campur

"Sekarang sedang kita carikan solusinya agar masyarakat mendapatkan status kejelasan. Ini harus secara serentak kita lakukan seluruh kabupaten. Kalau ini semua berhasil kita lakukan, alangkah begitu hebatnya kopi Bengkulu dan masyarakat akan merasakan ada perubahan mendasar kebijakan perbaikan perkebunan kopi khususnya di Kabupaten Kepahiang," jelas Rohidin, Rabu (18/03/2020).

Dia meyakini kalau seluruh kabupaten Kepahiang bergerak untuk itu pasti akan berhasil. Produksi bisa dilakukan sendiri, pemasaran sendiri melalui Pulai Baii, status lahannya jelas masyarakat Provinsi Bengkulu menjadi lebih baik dalam tingkat kesejahteraan.

"Semoga saja perubahan ini bisa terwujud, mulai dari produksi hingga pemasaran sudah milik Bengkulu. Pasti kopi Bengkulu akan lebih dikenal lagi di tingkat Nasional maupun internasional," demikian Rohidin.

Terpisah, Kamis (19/03/2020) Kepala BKSDA wilayah Kepahiang dan Rejang Lebong (RL) Winarso, SH mengungkapkan, untuk seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang kisaran sebanyak 5 Ha kawasan Hutan Wisata Alam (TWA) yang sudah dibuka dan digarap oleh masyarakat. Sebesarannya di 7 kecamatan dalam Kabupaten Kepahiang dan hanya Kecamatan Seberang Musi saja yang tidak termasuk.

"Total 5 Ha tersebut tidak termasuk HL yang juga yang juga sudah dibuka oleh masyarakat. Jadi memang sudah luas hutan yang dilarang tapi tetap saja digarap oleh masyarakat dan kita terus melakukan peninjauan di 7 kecamatan tersebut," singkat Winarso. 

Pewarta : Efran Antoni

Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: