Soal Pembatalan Kenaikan Iuran, BPJS Bengkulu Tunggu Arahan Pusat

Soal Pembatalan Kenaikan Iuran, BPJS Bengkulu Tunggu Arahan Pusat

RK ONLINE - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan Mahkamah Agung (MA) RI dan mengabulkan gugatan Judicial Review atas Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019 yang mengatur penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan.

Menyangkut hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Sumberdaya Manusia (SDM), Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Bengkulu, Mitra Akbar menjelaskan, pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA tersebut.

"Pada dasarnya BPJS Kesehatan masih menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait putusan MA ini. Lantaran BPJS Kesehatan itu tunduk terhadap aturan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata Mitra Akbar, Selasa (10/03/2020). Baca Juga : Pansus RPJMD Soroti Proyeksi Pendapatan Tahun Depan

Tapi, Mitra memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Pelayanan akan tetap dan tidak ada perbedaan dari pelayanan sebelumnya. Sebab BPJS Kesehatan belum menerima salinan resmi dari pemerintah dan masih menunggu informasi ketetapan resmi dari pemerintah pusat.

"Kami belum berani komentar. Kami tunggu dulu salinan resminya," sampai Mitra ketika disinggung soal masyarakat sudah terlanjur membayar dengan rencana kenaikan sebelumnya sejak dua bulan lalu.

Untuk diketahui, keputusan itu merupakan hasil uji materil atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam keputusannya MA, mengabulkan pembatalan pasal dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019  Pasal 34 ayat 1 dan 2. Karena dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 memuat kriteria kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: