Disnakertrans Wajibkan Perusahaan Lampir AK-1 Syarat Perekrutan Calon Pekerja

Disnakertrans Wajibkan Perusahaan Lampir AK-1 Syarat Perekrutan Calon Pekerja

RK ONLINE - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong berencana mewajibkan bagi perusahaan yang membuka rekrutmen pekerja melapirkan kartu Antar Kerja (AK-1) atau kartu kuning dalam persyaratan.

Trobosan itu rencananya berlaku bagi perusahaan milik pemerintah hingga perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Lebong. Harapannya, data pencari kerja di Bumei Swarang Patang Stumang bisa tercatat seluruhnya oleh Disnakertrans.

"Kami akan surati seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong terkait hal itu, " kata Plt Kepala Disnakertrans Lebong, Januar Pribadi, S.Sos, M.Si.

Selain itu, setiap perusahaan juga diminta untuk melapor jika membuka rekrutmen tenaga kerja. Sehingga rekrutmen tersebut akan dimasukkan dalam Informasi Pasar Kerja (IPK) Disnakertrans Lebong. Termasuk menempelkan pembukaan rekrutmen itu di papan pengumuman yang sudah disiapkan pihaknya.

"Dengan kata lain ketika rekrutmen itu disampaikan, kami akan membantu menyampaikannya kepada masyarakat. Jika hal ini diterapkan akan memudahkan para pencari kerja di Lebong dalam mencari pekerjaan," kata Januar.

Disisi lain, priode Januari hingga Februari 2020 Disnakertrans Kabupaten Lebong sudah mengeluarkan 504 kartu AK-1. Rinciannyya 363 pada Januari dan 141 pada Februari. Ia meminta kepada pemegang kartu kuning untuk dapat melapor jika sudah mendapatkan pekerjaan. Ini agar Disnakertrans dapat memperbarui data yang dimiliki. Selama ini sebagian besar pemegang kartu kuning tidak melapor jika sudah mendapatkan pekerjaan.

"Laporan bisa disampiakan oleh pemegang kartu kuning atau oleh perusahan tempat yang bersangkutan bekerja. Kami tegaskan, pembuatan kartu kuning ini gratis tanpa dipungut biaya," demikian singkat Januar. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: