Kambing Ditangkap Satpol PP, Pemilik Bayar Denda Ditempat

Kambing Ditangkap Satpol PP, Pemilik Bayar Denda Ditempat

RK ONLINE - Kecamatan Pinang Belapis, Selasa (03/03/2020) menjadi sasaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan hewan ternak kaki empat yang dilepas liarkan pemiliknya. Sebanyak 30 personil gabungan TNI, Polri, petugas Bidang Perhubungan Dinas PUPR-Hub, Bidang Pendapatan BKD Lebong serta personil Satpol PP yang diturunkan berhasil mengamankan 4 ekor kambing dari desa Air Putih dan di Desa Tambang Sawah.

Menariknya dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mendapatkan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari denda administrasi pelanggaran Peraturan Daerah No 15 Tahun 2007 tentang Larangan Melepasliarkan Hewan Ternak Kaki Empat sebesar Rp 800 ribu.

"Hewan ternak kaki empat yang tak sengaja berkeliaran hanya dikenakan denda Rp 25 persen dari nilai jual hewan yang bersangkutan. Dua pemilik ternak yang tak ingin kambingnya diamankan petugas dan memilih membayar denda administrasi dilapangan," terang Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Dinas Satpol PP Lebong, Adrian Aristiawan, SH.

Ditambahkan, penegakan Perda ini dilakukan sebagaimana mestinya untuk menimbulkan efek jera dikalangan masyarakat khususnya pemilik ternak kaki empat agar tidak melepasliarkan hewan peliharaannya. Pemilik ternak yang terjaring dalam penertiban juga sudah membuat surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Penindakan ini kami laksanakan karena sudah banyak keluhan dari masyarakat khususnya pengendara yang merasa terganggu dengan aktivitas ternak kaki empat yang dilepaskan pemiliknya. Penertiban serupa kami laksanakan dalam waktu dekat di wilayah kecamatan lainnya," papar Andrian.

Sementara itu, Kabid Pendapatan BKD Lebong, Rudi Hartono, SE, M.Ak yang turun langsung dalam kegiatan tersebut memastikan denda pelanggaran Perda tersebut akan disetorkan langsung ke kas daerah sebagai pendapatan lain-lain. Dipastikannya upaya tersebut bukan semata-mata untuk meningkatkan PAD, namun memang dilakukan sebagaimana Perda yang sudah ada. "Langkah ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera. Denda yang diperoleh akan kami setorkan langsung ke kas daerah," demikian Rudi.  Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata

Sumber: